WNI Dilarang ke Arab Saudi, Segini Biaya Umroh yang Sudah Dibayar Jamaah

WNI Dilarang ke Arab Saudi, Segini Biaya Umroh yang Sudah Dibayar Jamaah

author photo
WNI Dilarang ke Arab Saudi, Segini Biaya Umroh yang Sudah Dibayar Jamaah



Arab Saudi mengumumkan daftar 20 negara yang tidak diperkenankan masuk Saudi termasuk Indonesia. 


Namun, ada beberapa pengecualian yaitu warga Saudi yang akan kembali ke Saudi, Diplomat, tenaga kesehatan, dan keluarganya. 


Peraturan baru ini berlaku mulai Rabu(3/2) pada pukul 21.00 hingga waktu yang tidak ditentukan.


Adapun negara negara yang tidak diperkenankan masuk adalah Argentina, Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Republik Indonesia, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugis, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Prancis, Lebanon, Mesir, India, Jepang, dan warga negara yang diperbolehkan tapi dalam 14 hari terakhir masuk ke 20 negara yang dilarang.


Kabid Umrah Amphuri Zaky Zakaria Anshary pun membeberkan biaya yang sudah dibayarkanjamaah untuk sekali perjalanan umroh di era new normal. 


"Untuk umroh new normal ini bisa kisaran Rp25-30 juta biaya all-in nya. Itu sudah termasuk komponen protokol kesehatan seperti tes PCR, karantina, asuransi, dan yang lainnya," ujar Zaky kepada MNC Portal News di Jakarta, Sabtu (6/2/2021).


Berdasarkan informasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah, pada Kamis (4/2) lalu pukul 22.00, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga memberlakukan efektif 9 maklumat terkait penangguhan kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya demi mencegah penyebaran Covid-19.


Adapun 9 Maklumat tersebut antara lain;


1. Menangguhkan kegiatan yang mengumpulkan massa dalam 30 hari ke depan.

2. Jumlah orang dalam pertemuan tidak boleh melebihi 20 peserta.

3. Menangguhkan kegiatan hiburan dalam 10 hari ke depan.

4. Menutup pusat hiburan dan olahraga indoor dalam 10 hari ke depan.

5. Menangguhkan layanan makan di tempat untuk restoran dalam 10 hari ke depan.

6. Pemerintah akan melakukan monitoring yang ketat terhadap implementasi kebijakan tersebut.

7. Instansi terkait akan melakukan pemantauan di lapangan memastikan kepatuhan masyarakat terkait penggunaan masker dan physical distancing.

8. Menerapkan social distancing saat melayat jenazah dan pelaksanaan solat jenazah.

9. Instansi terkait akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap kafe dan restoran untuk memastikan kepatuhan terhadap maklumat tersebut.


Next article Next Post
Previous article Previous Post