Serukan Gerakan Wakaf Uang, Jokowi: Potensi 188 Triliun Pertahun

Serukan Gerakan Wakaf Uang, Jokowi: Potensi 188 Triliun Pertahun

author photo
Serukan Gerakan Wakaf Uang, Jokowi: Potensi 188 Triliun Pertahun



Presiden Jokowi pada awal pekan ini meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang. Gerakan ini merupakan salah satu program pengembangan ekonomi syariah untuk mendukung percepatan pembangunan nasional.


Jokowi juga menyebut potensi wakaf uang bisa mencapai Rp 188 triliun. Adapun total wakaf uang yang ada di bank mencapai Rp 328 miliar hingga 20 Desember 2020, sedangkan project base wakaf sebesar Rp 597 miliar.


"Potensi wakaf sangat sangat besar di negara kita potensi wakaf per tahun mencapai Rp 2.000 triliun dan potensi wakaf uang bisa menembus angka Rp 188 triliun," ujar Jokowi saat konferensi pers di Istana Negara yang disiarkan secara virtual, Senin (25/1). 


Apa itu wakaf uang dan Bagaimana Hukumnya? 


Pada tahun 2002, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang wakaf uang. Wakaf uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.


Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh). Wakaf uang ini hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i.


"Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan," seperti dikutip dari laman Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kamis (28/1). 


Saat ini, siapa pun bisa berwakaf. Masyarakat yang memiliki uang minimal Rp 1 juta sudah bisa menjadi wakif (orang yang berwakaf) dan mendapatkan Sertifikat Wakaf Uang. 


BWI telah menunjuk sejumlah lembaga keuangan syariah untuk memudahkan masyarakat menyetorkan dana wakaf uang. 


"Dana yang diwakafkan, sepeser pun tidak akan berkurang jumlahnya. Justru sebaliknya, dana itu akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, bertanggung jawab, professional, dan transparan," tulis laman tersebut.


Hasil investasi dana itu juga akan bermanfaat untuk peningkatan prasarana ibadah dan sosial, serta kesejahteraan masyarakat (social benefit). Selain itu, manfaat yang berlipat itu menjadi pahala wakif yang terus mengalir, meski sudah meninggal, sebagai bekal di akhirat.


Wakaf Uang Melalui Sukuk 


Wakaf uang itu juga bisa diinvestasikan melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk, yang imbalannya disalurkan oleh nazhir (pengelola dana dan kegiatan wakaf) untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat. Program ini dissbut juga Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). 


Tujuan dari penerbitan CWSL itu adalah memudahkan masyarakat berwakaf uang secara aman dan produktif, mengembangkan inovasi di bidang keuangan dan investasi sosial di Indonesia, mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta penguatan ekosistem wakaf uang di Indonesia.


Salah satu bentuk CWLS tersebut adalah CWLS Ritel seri SWR001 yang diterbitkan tahun lalu, dengan tingkat imbal hasil sebesar 5,5 persen dengan tenor dua tahun atau jatuh tempo pada 10 November 2022. 


Imbal hasil yang diperoleh tersebut disalurkan oleh nazhir untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.


Untuk aspek sosial, hasil investasi akan disalurkan ke bidang pendidikan, kesehatan, kemiskinan dan ibadah. Sedangkan aspek pemberdayaan ekonomi, hasil investasi dialokasikan untuk penyediaan benih petani dhuafa serta pendampingan UMKM.


Adapun hasil dari SWR001 sebesar Rp 14,91 miliar dan menjangkau 1.041 wakif di seluruh Indonesia.


Wakaf Sementara dan Tetap 


Wakaf uang linked sukuk itu termasuk dalam wakaf sementara. Adapun pengertian wakaf sementara itu dikembalikan oleh nazhir kepada wakif setelah jangka waktu wakaf berakhir, sesuai dengan ikrar wakafnya.


Sementara wakaf selamanya yaitu harta wakaf yang diwakafkan tidak bisa diambil kembali oleh wakif. 


Contohnya adalah wakaf tanah atau tanah beserta bangunan, atau barang bergerak yang ditentukan oleh wakif sebagai wakaf abadi dan produktif, di mana sebagian hasilnya untuk disalurkan sesuai tujuan wakaf. Sedangkan sisanya untuk biaya perawatan wakaf dan mengganti kerusakannya.

Next article Next Post
Previous article Previous Post