Sebanyak 51 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, terkonfirmasi positif Covid-19. Dari puluhan narapidana itu, salah satunya adalah mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada.
Sebelumnya, sebanyak 460 warga binaan dan petugas Lapas Sukamiskin menjalani tes usap. Dari jumlah itu, 51 warga binaan terkonfirmasi positif Covid-19.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, dari jumlah itu, empat warga binaan yang bergejala berat sudah dirawat di rumah sakit.
Sementara 47 warga binaan yang tidak bergejala menjalani isolasi mandiri di blok khusus di Lapas Sukamiskin dengan pengawasan tim medis dari Lapas Sukamiskin, Kanwil Kemkumham, dan Dinas Kesehatan Jabar.
Beberapa napi yang dikabarkan positif Covid-19 di antaranya mantan pejabat Kemdagri yang merupakan terpidana korupsi proyek IPDN, Dudy Jocom; mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto (kasus suap proyek Kempupera); mantan wali kota Bandung Dada Rosada (kasus korupsi bansos dan suap hakim), mantan bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (kasus suap jual beli jabatan); mantan kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein (kasus suap izin dan fasilitas).
Saat ini, lanjut Rika, Ditjenpas, termasuk Lapas Sukamiskin, terus melakukan pencegahan penyebaran virus corona dan menyembuhkan warga binaan yang terpapar Covid-19.
"Perhatian utamanya adalah bagaimana agar warga binaan dan petugas yang positif ini dilakukan perawatan dan penyembuhan secara cepat dan tepat dan tentunya koordinasi dengan pihak medis di lapas maupun kantor wilayah dan dinas kesehatan setempat," ujar Rika, Minggu (7/2/2021).
Rika mengatakan, Lapas Sukamiskin maupun lapas dan rutan lainnya telah berupaya menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona secara ketat. Sejak Maret 2020, Ditjenpas telah menutup kunjungan dan menggantinya dengan kunjungan daring melalui video call.
Ditjenpas terus meningkatkan protokol kesehatan serta menyemprot desinfektan. Selain itu, Ditjenpas juga terus menjalankan program asimilasi dan integrasi napi sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 yang dilanjutkan dengan Permenkumham Nomor 32/2020.
Namun, penyebaran virus corona di lingkungan rutan dan lapas tidak bisa dielakkan.
"Penanganan rutan dan lapas memang perlu penanganan khusus, walaupun sudah kami jaga ketat seperti itu tidak bisa kami hindari, misalkan petugas yang mobile yang bolak balik rutan ataupun ada aparat penegak hukum lain yang harus bolak balik rutan," kata Rika.
"Kami harus siap apabila virus masuk ke lingkungan rutan. Yang lebih penting, bagaimana penyembuhan penanganan apabila ada petugas dan warga binaan yang terkonfirmasi positif Covid-19. Ada sekitar 3600 lebih warga binaan yang sembuh setelah terkonfirmasi positif Covid-19. Ini bukti bahwa Ditjenpas bekerja sama dengan dinkes dan gugus tugas di wilayah masing-masing untuk melakukan tindakan cepat dan tepat," kata dia.