Petugas gabungan di Kota Tegal melakukan patroli saat pelaksanaan kebijakan 'Jateng di Rumah Saja', Sabtu (6/2).
Sejumlah pemilik tempat usaha dites swab karena nekat membuka usahanya.
Patroli dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP, polisi, TNI dan Dinas Kesehatan.
Patroli antara lain menyisir sejumlah tempat di wilayah Kecamatan Tegal Selatan.
Hasilnya, petugas mendapati sejumlah tempat usaha seperti warung makan, toko dan PKL masih tetap buka kendati sudah ada surat edaran wali kota yang mengharuskan tempat usaha tutup pada 6 - 7 Februari 2021.
Para pemilik usaha tersebut langsung diminta untuk menutup tempat usahanya.
Selain itu, petugas Dinas Kesehatan yang mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap juga melakukan tes swab antigen terhadap pemilik, karyawan dan pembeli.
Seorang pedagang buah , Kawi (57) mengaku tetap membuka usahanya karena tidak mendapat sosialiasi terkait kebijakan Jateng di Rumah Saja pada 6 - 7 Februari 2021.
"Tidak ada surat, tidak ada apa, jadi tidak tahu kalau disuruh tutup. Ini juga sudah terlanjur belanja, kalau tidak jualan bisa busuk buahnya," ungkapnya.
Kawi juga tak keberatan diminta melakukan tes swab antigen dan menutup usahanya. Hasil swabnya diketahui negatif Covid-19.
"Ini disuruh tutup ya tutup. Nanti dibuka lagi kalau petugasnya sudah pergi," ujar dia santai.
Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto mengatakan, patroli pengawasan Gerakan Jateng di Rumah Saja digelar di empat kecamatan untuk memastikan masyarakat mematuhi surat edaran wali kota untuk di rumah saja.
"Ada empat tim yang menyebar di empat kecamatan untuk monitoring. Sasarannya pelaku usaha, masyarakat yang keluar rumah dan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan," kata Hartoto, Sabtu (6/2).
Menurut Hartoto, pemilik usaha yang masih tetap buka diminta untuk menutup usahanya selama dua hari hingga Minggu (7/2).
"Kita juga membawa tim dari Dinas Kesehatan, yang tidak melakasanakan protokol kesehatan kita imbau melakukan swab di tempat," ujarnya.