Miris! Gara-gara Unggah Gaji di Medsos, Guru Honorer Langsung Dipecat

Miris! Gara-gara Unggah Gaji di Medsos, Guru Honorer Langsung Dipecat

author photo
Miris! Gara-gara Unggah Gaji di Medsos, Guru Honorer Langsung Dipecat



Sungguh miris kejadian yang menimpa Hervina, salah seorang Guru Honorer di SD 169 Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone. 


Dia harus dipecat lantaran mengunggah status di media sosial Facebook. 


Dia menulis di sehelai kertas rincian pembagian gajinya yang diperolehnya 4 bulan sebesar Rp700 ribu dan mengunggahnya dengan caption “terima kasih banyak bu aji pak aji dana bosx….”. Postingan tersebut diunggah pada 6 Januari lalu. 


Hanya berselang 4 jam dia kemudian dihubungi oleh suami dari Kepala Sekolah yakni Jumrang. 


Dalam cuitannya ke Hervina dia menulis “Tabe tolong cari maki sekolah yang bisa nagajiki banyak. Mohon istirahat saja mulai bulan ini,” 


Hervina yang menerima Whatsapp dari Jumrang heran dan kaget. 


Sebab, yang diposting di facebooknya hanya suatu kesyukuran, malah dianggap negatif oleh kepala sekolah. 


“Saya minta maaf kalau ada salah di postinganku, itu saja postinganku masa langsungka naberhentikan. Saya juga heran kenapa suaminya pecat saya, tidak ada surat. Lewat WA saja,” katanya Rabu (10/2/2021). 


Kata dia, Jumrang merupakan mantan kepala sekolah di SD 169 Desa Sadar, istrinya sekarang yang Kepala Sekolah di SD tersebut. Istrinya juga jarang masuk sekolah. 


“Makanya saya mengajar di rumah saja. Saya mengajar di kelas 1. Kalau orang tua siswa datang bawa anaknya. Selama ini saya sudah mengabdi 16 tahun,” bebernya.


Jumrang yang dikonfirmasi kasus tersebut belum memberikan respons. 


Sementara Sekretaris Disdik Bone, Nur Salam mengutarakan, soal guru honorer statusnya dikontrak satu tahun, bisa saja tidak di SK-kan lagi atau mungkin ada tambahan guru baru lagi dari PNS. 


“Kepala sekolah berhak memberhentikan kontrak honorer. Apalagi jumlah rombongan belajar berkurang, tidak adami kelas napegang. Bukan dipecat,” ucapnya.

Next article Next Post
Previous article Previous Post