Hervina (34), guru honorer yang dipecat Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 169 Sadar, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, akibat mengunggah rincian gaji senilai Rp 700 ribu selama empat bulan ke media sosial akhirnya bisa kembali mengajar.
Kepala SDN 169 Sadar, Hamsinah, mengatakan akan kembali menerima Hervina mengajar di sekolahnya saat diundang dalam rapat dengar pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bone, Selasa (16/2/2021).
Hamsinah juga meminta maaf atas pemecatan yang telah dilakukannya.
Hervina pun bersyukur bisa kembali mengajar di sekolah tempatnya mengabdi selama 16 tahun terakhir.
"Alhamdulillah saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu menyelesaikan kesalahpahaman ini dan Ibu Kepala Sekolah yang selama ini saya anggap sebagai orangtua telah meminta maaf," kata Hervina saat dihubungi, Rabu, (17/2/2021).
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Andi Syamsiar Halid, yang turut hadir dalam RDP tersebut menegaskan Hervina kembali mengajar di SD Negeri 169 Sadar.
Dinas Pendidikan Bone juga akan memperbaharui Surat Keputusan (SK) pengangkatan honorer Hervina yang telah berakhir pada 2020.
"SK pengangkatan honorer akan kami perbaharui sebab SK yang dipegang oleh Hervina sebenarnya berakhir di tahun 2020," kata Andi Syamsiar Halid melalui sambungan telepon.
Sebelumnya diberitakan Hervina, warga Dusun Lakariki, Desa Sadar, Kecamatan Tellulimpoe ini menjadi viral usai dipecat lantaran memposting rincian gaji di media sosial.
Pemecatan itu dilakukan suami dari kepala sekolah tempatnya mengajar dan dilakukan melalui pesan singkat.