Meninggalnya Soni Eranata atau Ustadz Maaher At-Thuwailibi menyisakan penyesalan kuasa hukum kepada penyidik Mabes Polri yang selalu menolak permohonan penangguhan penahanan.
Sebanyak tiga kali keluarga dan kuasa hukum meminta penangguhan penahanan pada penyidik.
"Penangguhan penahanan memang sudah diajukan oleh pihak keluarga juga Kuasa hukumnya sebanyak 3 kali tetapi tidak juga dikabulkan," kata kuasa hukum Ustadz Maaher Juju Purwantara, Kamis (11/2/2021).
Dia menyebutkan, tiga kali penangguhan penahanan yang diajukan ditolak karena alasan pihak kepolisian mengaku mampu memberikan fasilitas dan dokter yang memadai di RS Polri Kramat Jati.
"Fasilitas dan dokter yang memadai, almarhum sudah cukup dan bisa dirawat baik di RS Polri Kramat Jati saja," ucapnya.
Sementara pihak mabes menjelaskan, soal penolakan penangguhan penahanan hal itu merupakan sepenuhnya kewenangan dari pertimbangan penyidik.
Penyidik juga tidak memberikan penjelasan detail mengenai alasan penolakan tersebut.
"Penyidik juga memiliki pertimbangan lain sehingga penangguhan tidak dikabulkan oleh penyidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021).
Rusdi menambahkan permohonan penangguhan penahanan memang hak dari seorang tersangka yang tersandung perkara hukum.
Namun, tidak semua permintaan tersebut dapat dikabulkan oleh para penyidik.
Polisi sebelumnya memastikan Maaher tewas dalam keadaan sakit.
Namun, penyakit yang dideritanya tidak bisa diungkap ke publik karena sensitif dan bisa mencoreng nama baik keluarga.