Direktur RS Usulkan Pasien Gangguan Jiwa Jadi Prioritas Vaksin Covid-19

Direktur RS Usulkan Pasien Gangguan Jiwa Jadi Prioritas Vaksin Covid-19

author photo
Direktur RS Usulkan Pasien Gangguan Jiwa Jadi Prioritas Vaksin Covid-19



Direktur Rumah Sakit Dadi Makassar, Arman Bausat, mengungkapkan bahwa ia telah mengusulkan pasien gangguan jiwa jadi prioritas penerima vaksin Covid-19 kepada Kepala Dinas Kesehatan. 


Akan tetapi, menurutnya, yang menjadi kendala dalam pengusulan pasien gangguan jiwa sebagai prioritas vaksin yakni pemerintah telah menetapkan siapa saja yang menjadi prioritas vaksin berdasarkan kebutuhan. Sedangkan pasien gangguan jiwa tidak masuk dalam daftar prioritas tersebut. 


“Oh iya, sudah (ajukan usulan). Cuman ini kan sekarang saya sudah komunikasikan tapi memang program pemerintah sudah fix nakes (tenaga kesehatan) dulu. Nanti mungkin lagi dipertimbangkan. Saya sudah komunikasikan kemarin dengan Pak Dinkes Kesehatan,” kata Arman Bausat, kepada Fajar.co.id, Jumat (5/2/2021). 


Lebih lanjut, Alumni Kedokteran Unhas tersebut menegaskan, ia akan terus melakukan komunikasi terkait pengusulannya. Karena hingga saat ini, belum ada jawaban yang ia terima. 


Arman mengakui bahwa dalam membuat kebijakan tidak bisa serta-merta. Mesti dilandasi dengan beberapa pertimbangan. Apalagi jumlah pasien gangguan jiwa tidaklah sedikit. 


“Tapi yang jelas kan pasien jiwa di Indonesia lumayan banyak, bisa ratusan ribu. Kalau di Makassar kan paling cuma di rumah sakit itu paling 600 an. Tapi kalau kita gabung seluruh Indonesia kan bisa ratusan ribu. Artinya bisa juga jadi pertimbangan juga untuk pemberian vaksin pada mereka. Tapi mereka kan sementara bahas disana. Kebijakannya lagi dibahas kalau memang ada perubahan kebijakan kan pasti dilakukan,” jelasnya.


Sebelumnya, Arman membeberkan beberapa suka duka pasien gangguan jiwa dalam menghadapi Covid-19. Diantaranya adalah penerapan protokol kesehatan (prokes) hingga isolasi sulit untuk dilakukan. 


Itulah kemudian alasan paling mendasar yang dijadikan Arman Bausat berpikir untuk mengusulkan pasien gangguan jiwa untuk menerima vaksin terlebih dahulu. Kendati demikian, ia mengakui bahwa pasien gangguan jiwa yang terkena Covid-19 selama ini nominan masuk kategori Orang Tanpa Gejala (OTG). 


Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Muhammad Ichsan Mustari menjelaskan beberapa orang yang akan menjadi prioritas pemberian vaksin setelah para nakes menerima penyuntikan vaksin secara keseluruhan. 


“Kita menunggu untuk vaksin bulan 3 para wartawan TNI, Polri, Ojol, para pemberi layanan publik,” kata Muhammad Ichsan Mustari kepada awak media, kemarin, di Rumah Sakit Dadi Makassar. 


Senada dengan itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah juga mengatakan, penyuntikan vaksin bagi masyarakat umum akan dilakukan sekitar bulan Juni mendatang. Hal ini disebabkan banyak juga nakes yang tertunda untuk divaksin karena masuk kategori penyintas. 


“Bulan Juni mungkin kita akan memulai. Kita akan persiapkan dulu semua terutama data klinis. Banyak juga nakes kita terutama karena terkonfirmasi pernah menjadi vasien Covid-19. Itu juga kita tunda 3 bulan,” tutur Nurdin Abdullah, usai menerima vaksin tahap keduanya di Rumah Sakit Dadi Makassar.


Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam lampirannya menjelaskan bahwa prioritas vaksin tahap pertama diberikan kepada tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 


Tahap kedua, petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian yang masuk tahap dua kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun). 


Tahap ketiga, masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi. Terakhir tahap keempat, masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Next article Next Post
Previous article Previous Post