10 Tahun Ilegal Tinggal di Indonesia, Zhang Qing Pakai Nama Muhamad Benny

10 Tahun Ilegal Tinggal di Indonesia, Zhang Qing Pakai Nama Muhamad Benny

author photo
10 Tahun Ilegal Tinggal di Indonesia, Zhang Qing Pakai Nama Muhamad Benny



Kantor Imigrasi Jayapura menahan Zhang Qing alias Muhamad Benny, warga negara China, karena tinggal di wilayah RI selama sekitar 10 tahun secara ilegal tanpa dokumen keimigrasian.


Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Darwanto mengatakan Zhang diamankan pada 4 Desember 2020. 


Zhang yang tidak punya dokumen keimigrasian, ternyata memiliki berbagai surat kelengkapan bukti WNI, seperti KTP dan kartu keluarga.


"Kami akan memproses hingga ke pengadilan dan Zhang ditahan di Kanim Jayapura," kata Darwanto, Selasa (2/2).


KTP yang dimiliki Zhang dikeluarkan di DKI Jakarta yang habis masa berlakunya habis sejak 2009 dan Kota Jayapura pada Januari 2020.


Penangkapan terhadap Zhang berawal dari kecurigaan saat PT. Harapan Jaya yang berlokasi di Abe Pantai mendatangkan karyawan perempuan berkebangsaan China beserta dua anaknya ke Jayapura.


Dari hasil penyelidikan terungkap itu anak dan istri Zhang. Penyelidikan berlanjut ke perusahaan. 


Didapati perusahaan itu tidak ada. Yang ada hanya toko kelontong.


Darwanto menuturkan petugas kemudian mengamankan karyawan perempuan itu beserta dua anaknya. 


"Mereka bertiga dideportasi sejak bulan November 2020 lalu karena overstay," kata dia.


Menurutnya, Zhang juga mengurus paspor menggunakan KTP meski paspornya masih ditahan petugas karena curiga.


Kecurigaan itu diperkuat setelah staf di Kantor Imigrasi (Kanim) Jayapura mengaku pernah melihat dan memproses yang bersangkutan beberapa tahun silam karena masalah keimigrasian.


"Dengan kecurigaan itu, petugas kemudian mengamankan Zhang dan menyita berbagai dokumen yang dimilikinya berupa KTP, kartu keluarga dan foto kopi paspor China serta dokumen lainnya, kata Darwanto.


Darwanto berkata saat ini kasus Zhang ditingkatkan ke penyidikan dan ditangani oleh tiga penyidik dari Kanim Jayapura.


Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono mengatakan, dengan ditingkatkan kasusnya ke penyidikan maka Zhang akan dikenakan pasal 119 huruf C.


"Zhang akan diproses hukum hingga ke pengadilan," kata Sulastono.

Next article Next Post
Previous article Previous Post