Tirta Mandira Hudhi atau yang dikenal dokter Tirta menyikapi soal kebijakan pemerintah terhadap pemberlakuan jam malam di beberapa kota di Indonesia.
Pemberlakuan jam malam itu dilakukan untuk mengurangi penularan Covid-19.
Namun menurut dokter Tirta, kebijakan jam malam tersebut kurang efektif. Sebab, dokter Tirta meyakini virus corona hidup 24 jam.
Hal tersebut dia ungkapkan melalui unggahannya di akun Instagram pribadiya @dr.tirta, Minggu (3/1/2021).
"Jam malam di beberapa kota Indonesia untuk mencegah covid-19? Bagi saya kurang efektif. Corona keluar 24 jam nonstop. Kerumunan nggak terjadi malam aja," ujarnya, dikutip Suara.com.
Lebih lanjut, dokter Tirta menyebut apabila fokus utamanya adalah penegakan hukum, maka kebijakan tersebut dinilai kurang efektif.
Dia mengungkapkan beberapa daerah mengalami kenaikan kasus covid-19. Menurutnya, penanganan yang baik harus mendisiplinkan kerumunan pada pagi dan siang hari.
"Kalau mau bagus ya disiplinkan kerumunan itu pagi siang. Perkantoran. Kalau sasarannya industri fnb, ya ajak asosiasinya discuss via zoom kan bisa," lanjutnya.
Menurut dokter Tirta, kebijakan tersebut harus melihat tujuan yang ingin dicapai.
"Jika musuh kita penjahat, oke wajar jam malam. Karena saat malam, saat warga rehat, banyak penjahat keluar. Masalahnya covid-19 keluar itu 24 jam. Bahkan kerumunan terjadi saat pagi siang itu banyak," tambahnya.
Selain itu, dokter Tirta menyebut bahwa pemberlakuan jam malam justru malah merugikan beberapa industri.
"Pemberlakuan jam malam, merugikan beberapa industri selain tempat hiburan malam, rumah makan dan supermarket," imbuhnya.
Pemberlakuan Jam Malam di Makassar
Pemerintah Kota Makassar sudah memberlakukan jam malam bagi warganya. Toko dan warung kopi hanya boleh bukan sampai pukul 19.00 Wita.
Terlihat sejumlah toko dan warung cepat saji di Jalan Sultan Hasanuddin dan Jalan AP Pettarani tutup mulai Pukul 19.00 Wita.
Begitupula dengan toko oleh-oleh di Jalan Toddopuli. Sudah tutup mulai Pukul 19.00 Wita. Biasanya buka hingga Pukul 22.00 Wita.
Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kota Makassar juga akan melakukan patroli. Untuk menindaklanjuti surat edaran Pemerintah Kota Makassar terkait pemberlakuan jam malam ini.
Patroli tersebut akan berlangsung mulai hari ini hingga tanggal 3 Januari 2020 mendatang.