Tidak Lagi PNS, Guru dan 146 Jabatan Ini Bakal Diisi PPPK, Termasuk Dokter, Bidan, Perawat dan Apoteker

Tidak Lagi PNS, Guru dan 146 Jabatan Ini Bakal Diisi PPPK, Termasuk Dokter, Bidan, Perawat dan Apoteker

author photo

 

Tidak Lagi PNS, Guru dan 146 Jabatan Ini Bakal Diisi PPPK, Termasuk Dokter, Bidan, Perawat dan Apoteker


Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil pada pelaksanaan CPNS 2021.


Nantinya, status guru yang direkrut akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK).


Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).


"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi," kata Bima.


146 jabatan lain


Namun ternyata bukan hanya guru yang statusnya berubah menjadi PPPK. 


Setidaknya ada 146 jabatan lain yang statusnya akan serupa.


Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama BKN, Paryono membenarkan hal tersebut.


"Iya, betul (total ada 147 jabatan termasuk guru yang kategorinya PPPK)," kata Paryono, Sabtu (2/1/2021.


Berikut total 147 daftar jabatan tersebut:


  1.     Administrator Database Kependudukan
  2.     Administrator Kesehatan
  3.     Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  4.     Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
  5.     Analis Kebijakan
  6.     Analis Kepegawaian
  7.     Analis Ketahanan Pangan
  8.     Analis Pasar Hasil Perikanan
  9.     Analis Pasar Hasil Pertanian
  10.     Analis Perkarantinaan Tumbuhan
  11.     Analis Perkebunrayaan
  12.     Apoteker
  13.     Arsiparis
  14.     Dokter
  15.     Dokter Gigi
  16.     Asesor Manajemen Mutu Industri
  17.     Asisten Apoteker
  18.     Asisten Inspektur Angkutan Udara
  19.     Asisten Inspektur Bandar Udara
  20.     Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
  21.     Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
  22.     Asisten Konselor Adiksi
  23.     Asisten Pelatih Olahraga
  24.     Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
  25.     Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
  26.     Asisten Penata Anestesi
  27.     Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
  28.     Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
  29.     Asisten Perisalah Legislatif
  30.     Asisten Pranata Siaran
  31.     Asisten Teknisi Siaran
  32.     Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
  33.     Auditor Kepegawaian
  34.     Bidan
  35.     Dokter Hewan Karantina
  36.     Dokter Pendidik K1inis
  37.     Dosen
  38.     Entomolog Kesehatan
  39.     Epidemiolog Kesehatan
  40.     Fisikawan Medis
  41.     Fisioterapis
  42.     Guru
  43.     Inspektur Angkutan Udara
  44.     Inspektur Bandar Udara
  45.     Inspektur Keamanan Penerbangan
  46.     Inspektur Ketenagalistrikan
  47.     Inspektur Minyak dan Gas Bumi
  48.     Inspektur Mutu Hasil Perikanan
  49.     Inspektur Tambang
  50.     Instruktur
  51.     Konselor Adiksi
  52.     Medik Veteriner
  53.     Nutrisionis
  54.     Okupasi Terapis
  55.     Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
  56.     Ortotis Prostetis
  57.     Pamong Belajar
  58.     Pamong Budaya
  59.     Paramedik Karantina Hewan
  60.     Paramedik Veteriner
  61.     Pengawas Mutu Hasil Pertanian
  62.     Pekerja Sosial
  63.     Pelatih Olahraga
  64.     Pembimbing Kemasyarakatan
  65.     Pembimbing Kesehatan Kerja
  66.     Pembina Jasa Konstruksi
  67.     Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
  68.     Pemeriksa Desain Industri
  69.     Pemeriksa Karantina Tumbuhan
  70.     Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
  71.     Penata Anestesi
  72.     Penata Kelola Pemilihan Umum
  73.     Penata Ruang
  74.     Peneliti
  75.     Penera
  76.     Penerjemah
  77.     Pengamat Gunung Api
  78.     Pengamat Meteorologi dan Geofisika
  79.     Pengamat Tera
  80.     Pengantar Kerja
  81.     Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
  82.     Pengawas Benih Tanaman
  83.     Pengawas Bibit Ternak
  84.     Pengawas Farmasi dan Makana
  85.     Pengawas Kemetrologian
  86.     Pengawas I(eselamatan Pelayaran
  87.     Pengawas Koperasi
  88.     Pengawas Mutu Pakan
  89.     Pengawas Perikanan
  90.     Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
  91.     Pengelola Kesehatan Ikan
  92.     Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  93.     Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
  94.     Pengembang Teknologi Pembelaj aran
  95.     Pengendali Frekuensi Radio
  96.     Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
  97.     Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
  98.     Penggerak Swadaya Masyarakat
  99.     Penghulu
  100.     Penguji Kendaraan Bermotor
  101.     Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  102.     Penguji Mutu Barang
  103.     Penguji Perangkat Telekomunikasi
  104.     Penyelidik Bumi
  105.     Penyuluh Agama
  106.     Penyuluh Hukum
  107.     Penyuluh Kehutanan
  108.     Penyuluh Keluarga Berencana
  109.     Penyuluh Kesehatan Masyarakat
  110.     Penyuluh Narkoba
  111.     Penyuluh Perikanan
  112.     Penyuluh Pertanian
  113.     Penyuluh Sosial
  114.     Perawat
  115.     Perawat Gigi
  116.     Perekam Medis
  117.     Perekayasa
  118.     Perencana
  119.     Perisalah Legislatif
  120.     Pranata Hubungan Masyarakat
  121.     Pranata Komputer
  122.     Pranata Laboratorium Kemetrologian
  123.     Pranata Laboratorium Kesehatan
  124.     Pranata Laboratorium Pendidikan
  125.     Pranata Nuklir
  126.     Pranata Siaran
  127.     Psikolog Klinis
  128.     Pustakawan
  129.     Radiografer
  130.     Refraksionis Optisien
  131.     Resaner
  132.     Sanitarian
  133.     Statistisi
  134.     Surveyor Pemetaan
  135.     Teknik Jalan dan Jembatan
  136.     Teknik Pengairan
  137.     Teknik Penyehatan Lingkungan
  138.     Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
  139.     Teknisi Elektromedis
  140.     Teknisi Gigi
  141.     Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
  142.     Teknisi Penerbangan
  143.     Teknisi Perkebunrayaan
  144.     Teknisi Siaran
  145.     Teknisi Transfusi Darah
  146.     Terapis Wicara
  147.     Widyaiswara


Tidak ada penerimaan guru status PNS


Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada pelaksanaan CPNS tahun 2021.


Namun, lanjut Bima, status para guru yang direkrut nanti akan berubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).


"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi. Kedepan, kami akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Bima melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).


Penerimaan status guru sebagai PPPK ini, disebabkan tidak terselesaikannya masalah penyaluran guru secara merata di seluruh Indonesia sepanjang 20 tahun hingga kini oleh BKN.


"Kenapa? Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. 20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," ungkap Bima.


Tenaga kepegawaian lain


Tidak hanya tenaga guru saja yang berubah status menjadi PPPK, tetapi tenaga kepegawaian yang lainnya seperti perawat, dokter, dan juga pelayanan publik.


Sebab menurut Bima, di negara maju, lebih banyak jumlah PPPK ketimbang PNS sebesar 20 persen saja.


"Jadi ke depan, sistem ini akan diubah menjadi PPPK. Demikian juga dengan tenaga kesehatan, dokter, dan lain-lain, penyuluh itu statusnya akan PPPK," ujar Bima.

Next article Next Post
Previous article Previous Post