Suka Komentar Rasis, Polisi Juga Diminta Cokok Abu Janda

Suka Komentar Rasis, Polisi Juga Diminta Cokok Abu Janda

author photo
Suka Komentar Rasis, Polisi Juga Diminta Cokok Abu Janda



DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menantang pihak kepolisian untuk bertindak tegas terhadap Permadi Arya yang dinilai telah melakukan rasisme kepada mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. 


Bahkan, pria yang kerap disapa Abu Janda merupakan orang yang pertamakali melakukan pernyataan rasis sebelum disusul oleh kelompok pendukung Jokowi lainnya. 


"Kami yakin polisi akan menindak tegas Abu Janda karena ini bertentangan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika," kata Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama dalam keterangan persnya, Selasa, 26 Januari 2021.


Haris menilai pernyataan Abu Janda tidak mencerminkan prinsip kebhinnekaan dan tak menghargai perbedaan suku, agama ras dan antargolongan.


"Polri sebagai aparat penegak hukum jangan ragu untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini secara cepat dan tegas," ujarnya.


Abu Janda di akun Twitter-nya @permadiaktivis1 mengejek Natalius Pigai dengan sebutan evolusi.


 "Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belom kau?” ungkap Permadi.


Sebelumnya, Ketua Umum DPP Pro Jokowi - Maruf Amin atau Projamin, Ambroncius Nababan, dijemput paksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri.


Upaya itu dilakukan seusai penyidik menetapkan Ambroncius sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernada rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.


Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa penyidik menjemput Ambroncius sekitar pukul 18.30 WIB. 


"Saat ini pukul 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).


Ambroncius sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian bernada rasial terhadap Natalius Pigai.


Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan, Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, Selasa siang.


"Ya betul (sudah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Slamet saat dikonfirmasi.


Penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa Ambroncius pada Senin (25/1) malam. Ketika itu Ambroncius diperiksa dengan status sebagai saksi.


Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa penyidik melontarkan 25 pertanyaan terhadap Ambroncius.


"Kemarin diberikan pertanyaan sebanyak 25 pertanyaan dan semalam sudah kembali ke kediaman yang bersangkutan," kata Rusdi di Mabes Polri.

Next article Next Post
Previous article Previous Post