Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta kepada seluruh rumah sakit, termasuk rumah sakit swasta turut melayani pasien COVID-19. Ini dilakukan sebagai bentuk gotong royong seluruh elemen negara untuk menanggulangi pandemi COVID-19 di Indonesia.
"Jangan menganggap penanggulangan COVID-19 ini pekerjaannya pemerintah saja. Atau pekerjaan Kementerian Kesehatan saja. Ini adalah pekerjaan dan tanggung jawab kita bersama. Yakni bagaimana bisa keluar dari pandemi COVID-19 ini," tegas Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir di Jakarta, Kamis (28/1).
Kemenkes sebelumnya telah menerbitkan surat edaran yang meminta kepada seluruh rumah sakit di Indonesia yang sebelumnya tidak membuka layanan untuk pasien COVID-19, untuk mengonversi 40 persen ruang rawat inapnya dialihkan sebagai ruang isolasi untuk pasien COVID-19.
Selain itu seluruh RS juga diminta untuk mengonversi 25 persen ruang ICU yang tersedia untuk digunakan sebagai penanganan COVID-19 seiring dengan bertambahnya jumlah kasus.
Ketentuan tersebut berlaku bagi RS yang berada di wilayah zona merah penularan COVID-19. Sementara RS yang berada di zona kuning diminta menambah atau mengonversi kapasitasnya sebanyak 30 persen ruang isolasi dan 20 persen ruang ICU untuk pelayanan COVID-19.
Hingga saat ini Kementerian Kesehatan mencatat ada 1600 rumah sakit di seluruh Indonesia yang memberikan pelayanan untuk pasien COVID-19. Total ketersediaan tempat tidur untuk pasien COVID-19 secara nasional sekitar 81 ribu lebih.
“Saat ini jumlah keterisian tempat tidur tersebut secara nasional masih terisi oleh sekitar 51 ribu pasien atau dengan persentasi 63,66 persen,” imbuhnya.
Namun bila dilihat per kota, lanjut Kadir, ada keterisian tempat tidur RS untuk COVID-19 sudah di atas 80 persen. Hal ini bisa berdampak pada pasien COVID-19 yang tidak tertampung. Akibatnya meningkatkan risiko kematian.
"Urusan penanganan pasien COVID-19 bukan cuma urusan Kementerian Kesehatan. Tetapi urusan kita semua. Karena itu pemerintah, masyarakat, dan yang berasal dari institusi swasta juga. Sesuai permintaan Menkes, diminta untuk ikut bertanggung jawab dan berkolaborasi. Ini untuk menunjukkan kegotongroyongan dalam menanggulangi kasus COVID-19 di Indonesia," jelas Kadir.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, daerah zona merah yang keterisian tempat tidur RS mencapai 82 persen adalah DKI Jakarta dan Banten dengan keterisian 80 persen. Sementara wilayah seperti DIY, Jawa Barat, dan Bali yang merupakan zona kuning namun keterisian tempat tidurnya sudah di atas 70 persen.