Pemerintah meminta seluruh elemen masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan adanya penggunaan simbol maupun atribut Front Pembela Islam ( FPI).
Hal itu menyusul keputusan pemerintah membubarkan dan melarang kegiatan FPI sebagai organisasi masyarakat (ormas).
Pelarangan kegiatan FPI dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri yang dibacakan Wakil Menteri Hukum dan HAM ( Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiriaej.
"(Meminta kepada masyarakat) untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam," ujar Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Pemerintah juga meminta kepada masyarakat supaya tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan yang membawa penggunaan simbol maupun atribut FPI.
Adapun enam menteri yang menandatangani keputusan pembubaran dan pelarangan kegiatan FPI ini adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menterian Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
Mereka menandatangani keputusan bersama dengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020.
Keputusan itu mengenai larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.