Nenek 87 Tahun Digugat Anak Kandung karena Warisan: Durhaka, Durhaka, Durhaka, Bukan Anakku Lagi

Nenek 87 Tahun Digugat Anak Kandung karena Warisan: Durhaka, Durhaka, Durhaka, Bukan Anakku Lagi

author photo
Nenek 87 Tahun Digugat Anak Kandung karena Warisan: Durhaka, Durhaka, Durhaka, Bukan Anakku Lagi



Di tengah usia senjanya yang menginjak 87 tahun, Hj Daminah kini harus berhadapan dengan hukum, setelah digugat anak kandungnya.


Sidang Mediasi antara anak dan cucu yang menggugat ibu kandung dalam perkara harta warisan berbuntut panjang di Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Balai Banyuasin.


Lantaran anak bersikeras meminta bagian harta yang telah dijual kepada orangtua.


Mediasi yang di gelar di Pengadilan Agama Pangkalan Balai Banyuasin yang dimentori oleh Ripaldi Pahlevi SH tidak mendapat hasil, bahkan terjadi perseteruan anak, cucu, dan ibu kandung di dalam mediasi yang berlangsung pada Kamis (21/1/2021).


"Kali sudah begini mereka bukan anak kandung lagi, saya melahirkan anak setan."


"Durhaka, durhaka, durhaka mereka bukan anakku," ucap Hj Daminah seusai menjalani sidang mediasi.


Daminah yang hanya bisa duduk di kursi roda, didorong oleh Angga cucu Daminah yang sama - sama menjadi tergugat 1 dan 2 oleh tiga orang anak kandung Daminah.


Daminah dengan tegas mengatakan, sudah berkali kali mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, di Kepolisian Polres Banyuasin karena di gugat oleh kandung sendiri.


Dan sidang kembali di Pengadilan Agama sudah masuk 3 kali berturut - turut.


Heriyandi SH advokasi dari tergugat satu Hj Daminah mengatakan, sidang mediasi masuk tahap ke tiga, namun hari ini belum ditemukan titik temu.


"Berharap semoga terjadi perdamaian serta hubungan anak dan ibu kandung tetap bar jalan baik," harap Heriyandi didampingi Sutopo SH.


Seusai mediasi, ketiga anak perempuan yang menggugat Hj Daminah yakni, Mila Katuarina, Apri Lina, dan Hera Wati, tidak mau berkomentar ketika hendak diwawancarai wartawan.


"No coment," ucapnya serempak seraya pergi meninggalkan wartawan.


"Jangan salah tulis yo, no coment" singkat Mila seraya mengangkat tangannya.


Terpisah Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Balai Rifky Ardhitika SHI MHI melalui juru bicara Ripaldi Pahlevi menyebutkan, terkait perkara antara anak dan ibu kandung yang sidang di Pengadilan Agama Pangkalan Balai antara anak menggugat ibu kandung.


"Perkara waris memang terjadi dilingkungan keluarga, anak gugat orang tua atau sebaliknya orang tua gugat anak, itu memang ruang lingkupnya perkara waris bisa terjadi antara saudara yang lainnya," jelas Ripaldi.


Masih kata Rapaldi, untuk sejauh mana tahapannya sudah dilakukan proses mediasi.


"Ya sudah tiga kali diupayakan terus sesungguhnya perdamaian yang lebih diutamakan," tutur Ripaldi.


Pihak pengadilan tentunya tidak memaksakan memaksakan putusan.


"Kita mencari juga opsi dari kedua belah pihak proses usaha perdamaian apakah ada pihak yang mau memberikan opsi yang lebih baik seperti itu kita menerima kembalikan ke pihak yang lain."


"Tapi dalam proses mediasi ternyata tidak mencapai kesepakatan perdamaian maka dilanjutkan proses sidang kembali kepada pihak untuk melanjutkan ke proses litigasi," tandasnya.

Next article Next Post
Previous article Previous Post