Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus berupaya untuk menjamin kesejahteraan menjelaskan, bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memikirkan mengenai peningkatan bertahap kesejahteraan ASN.
“Namun, karena adanya pandemi Covid-19, maka prioritas keuangan negara beralih untuk kebutuhan terkait subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial. Maka peningkatan bertahap atas kesejahteraan ASN tertunda dan kami mohon maaf apabila ini belum bisa terpenuhi pada tahun anggaran 2020 atau 2021,” jelas Menteri Tjahjo dalam video virtual, Rabu (30/12/2020).
Lebih lanjut Menteri Tjahjo meminta kepada seluruh ASN agar dapat memahami penundaan penyesuaian yang berkaitan dengan gaji, tunjangan, dan manfaat pensiun akibat pandemi Covid-19 dan berharap agar peningkatan kesejahteraan ASN dapat dilakukan setelah masa pandemi usai.
“Yang penting saat ini ASN harus selalu sehat dan terus produktif dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, karena tugas utama ASN adalah untuk melayani masyarakat,” katanya.
Kementerian PANRB selalu berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan untuk terus berupaya melakukan perbaikan tingkat penghasilan ASN.
Dimana salah satunya adalah pemberian tunjangan kinerja dengan peningkatan bertahap di kementerian dan lembaga.
Peningkatan bertahap atas tunjangan kinerja bagi ASN di kementerian dan lembaga dilakukan berdasarkan pelaksanaan reformasi birokrasi di instansi masing-masing yang dilihat melalui Indeks Reformasi Birokrasi.
Sedangkan, untuk pegawai ASN yang bekerja di instansi pemerintah daerah diberikan tambahan penghasilan yang diatur dalam Pasal 58 PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ditetapkan oleh Peraturan Kepala Daerah.
"Tentunya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD setempat," jelasnya.
Kemudian, penerimaan pendapatan Pegawai ASN secara bulanan yang meliputi gaji pokok dan tunjangan juga memperhatikan jabatan dan kepangkatan dari ASN yang bersangkutan serta daerah penugasan. PP No. 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang mengatur pemberian gaji pokok PNS dan Perpres No. 26/2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Sedangkan, tunjangan jabatan fungsional diatur melalui Perpres terkait masing-masing jabatan fungsional.
Dalam UU No. 5/2014 tentang ASN disebutkan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah kesejahteraan dimana penyelenggaraan ASN diarahkan untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup pegawai ASN. Dalam UU tersebut, ditegaskan bahwa ASN berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaannya serta berhak memperoleh jaminan sosial untuk meningkatkan produktivitas dan menjamin kesejahteraan.
Dijelaskan juga bahwa peningkatan kesejahteraan ASN secara keseluruhan sudah diproses dan sejak awal sudah dibahas dengan berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan.
"Pemerintah tetap memprioritaskan kesejahteraan ASN dengan berbagai tunjangan lainnya, seperti gaji ke-13 dan tunjangan hari raya," paparnya.