Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.03/2021 terkait pemberlakukan pemungutan PPN dan PPh untuk penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.
Kebijakan Pengenaan pajak ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2021.
Kebijakan ini langsung menuai berbagai tanggapan dari masyarakat.
Sebagian memberikan respons negatif karena merasa terbebani atas pengenaan pajak pada pulsa dan token listrik di tengah pandemi Covid-19.
Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut. Dia mengatakan, pemberlakuaan pemungutan pajak tidak berpengaruh pada harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer.
"Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA/KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER," tulis Sri Mulyani dikutip dari akun Instagramnya @smindrawati, Sabtu (30/1/2021).
Dia juga mengatakan, selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi, tidak benar jika ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucer.
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa pajak yang dibayar oleh masyarakat akan kembali untuk rakyat dan pembangunan. "PAJAK YANG ANDA BAYAR JUGA KEMBALI UNTUK RAKYAT DAN PEMBANGUNAN," jelas Sri Mulyani.