Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku telah menyelesaikan seluruh penyelidikan terkait kasus KM 50 Tol Cikampek yang mengakibatkan tewasnya enam laskar khusus Front Pembela Islam (FPI) karena ditembak oleh pihak kepolisian.
Hasilnya, Komnas HAM menyimpulkan yang dilakukan pihak kepolisian masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM.
"Berdasarkan rumusan Komnas HAM yang pertama peristiwa tewasnya empat orang anggota laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM," kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (8/1/2021).
Dari situ, Komnas HAM menemukan adanya enam orang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda. Pertama ialah sepanjang Karawang Barat sampai mencapai KM 49 Tol Cikampek.
Choirul mengatakan bahwa empat laskar FPI masih dalam kondisi hidup di KM 40 tetapi mereka ada pada penguasaan petugas kepolisian. Di sana mereka disebut ditembak oleh petugas.
"Maka peristiwa tersebut merupakan dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," ujarnya.
Komnas HAM merekomendasikan peristiwa tewasnya empat laskar FPI dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.
Sejak peristiwa itu terjadi, Komnas HAM melakukan peninjauan langsung ke lokasi peristiwa, Kerawang, pada 8 Desember 2020.
Komnas HAM sebelumnya telah membentuk tim penyelidikan sesuai mandat Komnas HAM Pasal 89 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sejak 7 Desember 2020.
Dalam peninjauan itu, pihaknya menemukan beberapa benda yang diduga sebagai bagian peristiwa tersebut.
Beberapa di antaranya tujuh buah proyektil, tiga buah slongsong, bagian peluru, pecahan mobil, dan benda lain dari bagian mobil seperti baut.
Komnas HAM telah meminta keterangan terhadap sejumlah pihak, antara lain kepolisian, siber, nafis, dan petugas kepolisian yang bertugas, hingga pengurus FPI.
Komnas HAM juga mendalami bukti-bukti 9.942 video dan 137 ribu foto yang berkaitan dengan insiden tersebut. Bukti tersebut dijadikan tahap finalisasi laporan akhir Tim Penyelidik Komnas HAM sebelum mengumumkan hasil rekomendasi akhir.
Selain itu, Komnas HAM juga melakukan pengecekan terhadap barang bukti, termasuk mobil yang dipakai saat bentrok polisi-FPI tersebut terjadi.
Komnas HAM juga melakukan rekonstruksi insiden bentrok tersebut di kantor mereka secara tertutup dengan menghadirkan anggota Polri.
Kasus bentrok polisi dan FPI terjadi pada Senin dini hari, 7 Desember 2020, di ruas tol Jakarta-Cikampek. Kejadian tersebut menyebabkan enam anggota FPI tewas oleh karena peluru yang ditembakkan polisi. Polisi dan FPI saling tuding terkait peristiwa itu, masing-masing saling klaim mendapat serangan terlebih dahulu.
Kasus itu pun telah diambil alih, dari yang semula ditangani Polda Metro Jaya kini dipegang Bareskrim Polri. Bareskrim juga--yang disaksikan unsur Kompolnas--telah melakukan rekonstruksi bentrokan di empat titik di kawasan Karawang, Jawa Barat.
Empat titik itu adalah depan Hotel Novotel, Jalan Internasional Karawang Barat; Jembatan Badami, Karawang; Rest Area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek; KM 51+200 Jalan Tol Jakarta Cikampek.
Polisi mendalami dugaan pelanggaran tindak pidana penyerangan dan melawan petugas. Selain itu, ada juga penyematan pasal kepemilikan senjata api ilegal.
Di sisi lain, pihak FPI tidak terima dan menginginkan pembentukan tim independen untuk mengusut kasus ini.
FPI sendiri telah dinyatakan bubar dan dilarang aktivitasnya oleh pemerintah lewat SKB enam menteri pada 30 Desember 2020.