Kemenkes: Pasien COVID-19 Ditanggung Pemerintah, Tak Dibenarkan RS Minta Uang

Kemenkes: Pasien COVID-19 Ditanggung Pemerintah, Tak Dibenarkan RS Minta Uang

author photo
Kemenkes: Pasien COVID-19 Ditanggung Pemerintah, Tak Dibenarkan RS Minta Uang



Kemenkes RI menegaskan biaya pengobatan dan perawatan pasien COVID-19 di RS rujukan ditanggung seluruhnya oleh pemerintah. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.  


"Pembiayaan untuk COVID-19 ini sebenarnya bukan ditanggungkan pada BPJS, BPJS itu cuma membantu Kemenkes untuk melakukan verifikasi klaim, nah, yang membayar [tetap] pemerintah, yakni Kemenkes, yang kebetulan anggarannya itu diturunkan oleh Kemenkeu," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, dalam talkshow virtual, Rabu (27/1).


Kadir pun mengingatkan rumah sakit untuk tidak menagih biaya ke pasien. Namun, Kadir menyebut, penarikan biaya pasien COVID-19 biasanya dilakukan lantaran pasien menginginkan fasilitas lebih.


Sejauh ini, pemerintah hanya membayar pengobatan pasien COVID-19 di RS yang ditunjuk pemerintah dan RS swasta yang menjadi rujukan pasien COVID-19. Pemerintah tidak menanggung pengobatan mandiri RS swasta yang non-rujukan.  


"Diharapkan kalau pembiayaan kesehatan untuk COVID-19 ini semua ditanggung dan tidak dibenarkan ada masyarakat yang membayar, atau juga tidak dibenarkan ada RS yang menarik uang dari pasien," kata Kadir.  


"Kemungkinan [ditarik biaya] karena beberapa pertimbangan oleh keluarga pasien yang sebetulnya itu ditanggung [pemerintah], tapi oleh karena keluarga pasien itu sendiri ingin dapat layanan lebih, sehingga dia [minta] naik kelas, misalnya, dari kelas yang ditetapkan pemerintah, kemudian dia minta naik kelas 1 atau VIP.  


Tentunya ada selisih, selisih ini kadang-kadang dimintakan kepada pasien, ini karena kenaikan kelas, pemerintah tidak [bisa] ke [kelas] seperti itu." pungkasnya.

Next article Next Post
Previous article Previous Post