Vaksinasi Covid-19 di Indonesia akan dimulai pada 13 Januari besok, dengan Presiden Jokowi menjadi orang pertama yang divaksin. Namun, masih banyak warga yang ragu-ragu disuntik vaksin karena belum tentu efektif.
Di lain pihak, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej menyebut WNI yang menolak vaksinasi Covid-19 terancam penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta.
Hal ini mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 UU itu menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.
"Ketika pertanyaan apakah ada sanksi atau tidak, secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu. Mengapa sanksi harus ada? karena tadi dikatakan, ini merupakan suatu kewajiban. Penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Wamenkumham dalam 'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang diselenggaran PB IDI, Senin (11/1/2021).
Edward menjelaskan dalam UU tersebut, setiap warga negara punya kewajiban ketika negara menghadapi wabah, salah satunya wajib divaksin.
"Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," tutur Guru Besar Hukum Pidana UGM ini.
Sanksi ini menjadi cara terakhir setelah penegakan hukum lain tidak berjalan, dan juga sosialisasi dari tenaga kesehatan dan pemerintah telah dijalankan.
"Sedapat mungkin sanksi itu adalah jalan terakhir. Apa yang harus diutamakan, bersifat persuasif dan lebih diutamakan lagi adalah sosialisasi dari teman-teman tenaga kesehatan," kata Edward.