Jokowi Teken Perpres 7/2021, Penceramah dan Pengelola Rumah Ibadah akan Diberi Pelatihan Pencegahan Ekstremisme

Jokowi Teken Perpres 7/2021, Penceramah dan Pengelola Rumah Ibadah akan Diberi Pelatihan Pencegahan Ekstremisme

author photo
Jokowi Teken Perpres 7/2021, Penceramah dan Pengelola Rumah Ibadah akan Diberi Pelatihan Pencegahan Ekstremisme



Pemerintah berencana memberikan pelatihan kepada penceramah dan pengelola rumah ibadah agar memiliki pemahaman terhadap pencegahan tindakan ektremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di masyarakat. 


Hal itu termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2021 (RAN PE). 


Berdasarkan salinan Perpres yang didapat Kompas.com dari situs resmi Sekretariat Negara, pelatihan tersebut hendak diadakan karena dibutuhkannya peningkatan kapasitas komunitas masyarakat, khususnya komunitas rumah ibadah dalam merespons ektremisme.  


“Pelatihan pengelolaan rumah ibadah tentang pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme dan pelatihan bagi penceramah agama untuk mendorong moderasi beragama,” demikian bunyi petikan Perpres No. 7 Tahun 2021. 


Lewat pelatihan tersebut pemerintah bertujuan menghasilkan banyak penceramah yang memiliki sikap moderat dalam menyampaikan ajaran agama. 


Selain itu, pemerintah juga bertujuan menciptakan suasana rumah ibadah yang cepat tanggap dalam mengantisipasi kemunculan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. 


Adapun Perpes Nomor 7 Tahun 2021 diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2021 dan resmi diundangkan sehari setelahnya. 


Bab 1 Perpres tersebut menjelaskan, RAN PE merupakan serangkaian program yang akan dilaksanakan berbagai kementerian/lembaga terkait untuk memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan.  


"RAN PE diharapkan dapat menjadi acuan utama implementasi penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme oleh setiap kementerian/lembaga terkait," demikian bunyi petikan Perpres.

Next article Next Post
Previous article Previous Post