HNW: Larangan Akses Konten soal 'Ormas Terlarang' Berpotensi Tutup Kasus KM 50 Tol Cikampek

HNW: Larangan Akses Konten soal 'Ormas Terlarang' Berpotensi Tutup Kasus KM 50 Tol Cikampek

author photo

 

HNW: Larangan Akses Konten soal 'Ormas Terlarang' Berpotensi Tutup Kasus KM 50 Tol Cikampek


Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, serta atribut yang berhubungan dengan Front Pembela Islam (FPI). 


Salah satu isi maklumat bernomor 1/I/2021 itu adalah larangan bagi masyarakat mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melaui website maupun media sosial. 


Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, mengkritisi larangan tersebut sebagai pembatasan hak masyarakat mendapatkan informasi. 


"Pasal 28F UUD menyebut memperoleh informasi dan berkomunikasi adalah hak asasi manusia. Jadi ini harus ditaati kepolisian. Kalau ada pembatasan, maka ditetapkan dengan UU, bukan dengan maklumat," ucap Hidayat seperti dilansir Kabarmakkah.com dari kumparan, Jumat (1/1).


Pasal 28F berbunyi: 


“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. 


"Jadi kalau Kapolri ingin ada pembatasan, sampaikan saja ke Komisi III undang-undang yang diinginkan sehingga bisa legal," imbuhnya.


Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu lalu mengingatkan, masyarakat menanti pengusutan kasus tewasnya 6 pengawal Habib Rizieq di KM 50 Tol Cikampek. 


Maklumat itu bisa dianggap upaya agar masyarakat tak mendapat informasi soal tersebut.


"Maklumat Kapolri berpotensi tutup pemberitaan 6 pengawal Habib Rizieq yang tewas. Dan kalau ini terjadi sangat tidak sesuai dengan prinsip penegakan hukum dan perlindungan HAM."


- Hidayat Nur Wahid


Hidayat mengingatkan, mereka yang meninggal ditembak polisi adalah bagian dari FPI yang disebut polisi sebagai laskar dan pengawal Habib Rizieq.  


"Kalau betul kata Pak Mahfud FPI secara de jure sudah tidak ada sejak Juni, lalu yang kemarin ditembak polisi itu siapa? Dan polisi bilangnya laskar, berarti enggak benar Pak Mahfud? Kalau begitu juga enggak benar Kapolda?" tuturnya. 


"Berarti yang ditembak warga sipil biasa? Ini lebih serius lagi warga sipil mati. Sangat layak disebut pelanggaran HAM berat. 


Hidayat lalu mencontohkan terkait konten FPI adalah klarifikasi pengurus FPI yang menepis tuduhan mendukung ISIS dalam tayangan video yang diputar pemerintah. 


"Kalau sesuai maklumat, mengunduh info klarifikasi dari FPI tidak boleh, maka hak rakyat untuk dapat informasi yang benar dan seimbang sesuai UUD jadi tidak terpenuhi," pungkasnya. 


Next article Next Post
Previous article Previous Post