Pemerintah resmi melarang Front Pembela Islam (FPI). Habib Rizieq sudah mengetahui FPI akan dilarang pemerintah.
"Kemarin kan saya ketemu (Habib Rizieq), saya kasih tau (FPI dilarang)," kata kuasa hukum Front Persatuan Islam (FPI) Aziz Yanuar, saat dihubungi, Kamis (31/12/2020).
Aziz menjelaskan Habib Rizieq tidak menanggapi serius pelarangan FPI. Dia mengatakan Habib Rizieq sudah menduga FPI akan dilarang pemerintah.
"Biasa saja (tanggapan Habib Rizieq). (Kata Habib Rizieq) tenang aja bikin baru, gitu aja. 'Iya bikin (ormas) baru lagi, tenang aja'," ucap Aziz.
Aziz menyebut FPI hanyalah sebuah 'kendaraan'. Masalah pelarangan FPI, lanjutnya, hanyalah masalah kecil.
"(Pelarangan FPI) itu remeh temeh, kecil masalah itu mah tidak penting. FPI itu cuma kendaraan, kendaraan rusak ganti lagi. Sederhana aja, nggak usah pusing-pusing. Yang jelas yang paling penting adalah pembantaian syuhada itu harus diusut tuntas dan pelakunya wajib diseret ke pengadilan dan nanti di akhirat wajib untuk masuk neraka jahanam kalau tidak segera bertobat. Itu yang paling penting dan paling utama," kata Aziz.
"Kalau ucapan beliau (Habib Rizieq) dan saya serta kami dari pengurus FPI, dan kuasa hukum juga ya, hari ini dibubarkan, besok buat lagi. Dibubarkan, buat lagi, gitu aja terus," lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan Menko Polhukam Mahfud Md mengumumkan sikap pemerintah yang secara tegas melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah telah menganggap FPI bubar sejak 2019.
"Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum," tegas Mahfud Md di kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), pada Rabu (30/12).
Dalam paparannya, Mahfud juga mengungkap aturan perundang-undangan yang menjadi tumpuan pemerintah dalam mengambil keputusan.
Terhitung hari ini FPI sudah tidak memiliki legal standing untuk berkegiatan.
"Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," papar Mahfud.