Satuan Koordinasi Nasional (Satkornas) Banser berbicara tentang Permadi Arya atau Abu Janda yang dilaporkan ke polisi atas dugaan rasial ke eks komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Banser menyebut pernyataan Abu Janda bersifat pribadi, bukan mewakili Banser.
"Saudara Permadi Arya tercatat pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi. Di antara komitmen Banser adalah menjunjung tinggi nilai-nilai kebinekaan di Tanah Air yang hakikatnya menjadi modal besar bagi pemersatu bangsa. Sebab itu, Banser terus berusaha menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersama-sama dengan TNI, Polri, aparatur negara dan berbagai pihak lainnya," kata Wakil Kepala Satkornas Banser Hasan Basri Sagala dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/1/2021).
Hasan menyebut anggota Banser seharusnya memiliki karakter dan pedoman dalam berorganisasi.
Jika ada pihak yang mengklaim dirinya Banser tapi tak memiliki prinsip Banser, pihak tersebut bukanlah anggota Banser.
"Menjadi kader atau anggota Banser itu bukan hanya bangga mengenakan seragam saja, tapi juga harus memegang teguh tiga karakter, yaitu amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir), dan harakah (cara bertindak). Anggota Banser juga harus berpedoman pada empat prinsip dasar, yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i'tidal (adil), dan tasamuh (toleran). Dan hal yang paling utama adalah akhlaqul karimah, patuh dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser. Jadi, apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut, tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser," ujarnya.
Lebih lanjut Hasan mengatakan apa yang dinyatakan oleh Abu Janda di Twitter-nya bukanlah sikap Banser, sehingga Banser menghormati proses hukum yang dihadapi Abu Janda.
"Pernyataan Permadi Arya di akun Twitter-nya (@permadiaktivis1) sebagaimana yang menjadi dasar pelaporan ke kepolisian tersebut tidak mewakili Banser secara kelembagaan. Dengan demikian, pernyataan tersebut murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal. Satkornas Banser akan menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya," ucapnya.
Banser mendukung proses hukum atas dugaan rasial yang dilakukan Abu Janda. Banser mendorong pengusutan kasus ini dilakukan secara terbuka dan independen.
"Mendukung kepolisian untuk bisa bertindak seadil-adilnya dalam memproses kasus ini. Penyelesaian kasus dugaan ujaran kebencian ini harus dilakukan secara transparan dan independen atau tanpa tekanan dari pihak mana pun. Dengan cara demikian, keadilan akan tercapai dan hak-hak warga negara di mata hukum juga terjaga," imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga akan memanggil Abu Janda untuk diperiksa terkait laporan ujaran rasis terhadap eks komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Pemeriksaan Abu Janda terkait ujaran rasisme ini akan dilakukan pada waktu yang berbeda dari jadwal pemeriksaan terkait ujaran 'Islam arogan'.
"Untuk pelaporan terhadap terlapor yang sama, dalam hal ini mengenai cuitan dugaan rasisme kepada Saudara NP (Natalius Pigai), yang bersangkutan juga akan kami panggil dalam panggilan yang berbeda," terang Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, Sabtu (30/1).
Seperti diketahui, ada dua laporan atas Abu Janda di Bareskrim Polri kemarin dan beberapa hari lalu. Laporan pertama soal cuitan Abu Janda di akun Twitternya @permadiaktivis1 yang dinilai rasisme terhadap Natalius Pigai, dan kedua cuitan soal 'Islam agama arogan' saat terlibat twit war dengan Tengku Zulkarnain.