Dituding Melanggar HAM Terkait Insiden KM 50 Tol Cikampek, Begini Respon Polri

Dituding Melanggar HAM Terkait Insiden KM 50 Tol Cikampek, Begini Respon Polri

author photo
Dituding Melanggar HAM Terkait Insiden KM 50 Tol Cikampek, Begini Respon Polri



Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, pihaknya menghargai hasil temuan dari Komnas HAM soal kasus baku tembak Laskar FPI dan polisi di Tol Jakarta-Cikampek.  


"Tentunya yang pertama Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi Komnas HAM," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).


Polri, dikatakan Argo, sampai saat ini masih menunggu surat resmi dari Komnas HAM terkait dengan hasil penyelidikan dan investigasi tersebut.  


Nantinya, hasil rekomendasi itu akan dipelajari oleh Polri untuk menentukan langkah selanjutnya.


"Kedua, Polri masih menunggu surat resmi yang nanti dikirim ke Polri. tentunya akan kami pelajari rekomendasi maupun surat itu yang masuk ke Polri," ujar Argo.


Dalam konferensnya, Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam menyatakan, sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 tol Cikampek.


Sementara empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.


Terkait peristiwa dugaan penembakan empat orang laskar FPI itu, informasi yang diterima Komnas HAM hanya dari polisi, yakni lebih dulu terjadi upaya melawan petugas (polisi) yang mengancam keselamatan hidup petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.


"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan extra judicial killing terhadap empat orang anggota laskar FPI," kata Anam. 


Komnas HAM menyatakan penembakan terhadap 4 Laskar FPI tersebut sebagai pelanggaran HAM yang harus diproses pidana umum. 

Next article Next Post
Previous article Previous Post