Aktivis Papua yang juga mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai akhirnya buka suara soal penghinaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Ambroncius Nababan di Facebook. Ambroncius menyandingkan foto Pigai dengan Gorila.
Dalam wawancara salah satu program tvOne yang dikutip Kabarmakkah.com, Jumat, 29 Januari 2021, Pigai menyebut penghinaan tersebut sudah dilakukan Ambroncius sejak 2017.
Pigai bahkan mengetahui siapa saja orang yang merundungnya di media sosial. "Ini kan bukan foto baru, itu dari 2017. Boleh jujur enggak? Saya tidak pernah baca, karena saya lihat ah foto lama," ujar Pigai kepada pembawa acara program itu, Indy Rahmawati.
Pigai punya alasan. Dia bahkan sudah biasa dengan hinaan terhadap rasnya.
"Dalam konteks ini jika mengarah ke rasisme, kalau kekerasan verbal jika saya hitung lebih dari jutaan, secara pribadi. Satu orang rasis ke saya, komentarnya itu ribuan, medsos itu kan terorganisasi, jadi jika buzzer menyerang, 500 ribu (akun) ikut," ucap dia.
Tak hanya Ambroncius, Pigai menjabarkan beberapa pegiat media sosial yang kerap kali menyerangnya. "Dari dulu itu Ambroncius Nababan, Abu Janda dan Denny Siregar,” ujarnya.
"Saya tidak mau baca (cuitan) karena tidak jauh-jauh dari gorila, monyet, tikus. Saya sudah sadar betul kalau ini akan terjadi, saya sudah siap konsekuensinya," kata dia.
Sebelumnya, Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan oleh DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Polri pada Kamis, 28 Januari 2021.
Abu Janda dilaporkan atas ujaran yang diduga mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Abu Janda dilaporkan dalam surat tanda terima laporan Nomor: STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021, dengan pelapor Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medi Rischa Lubis.
Selain itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap pemilik akun Facebook, Ambroncius Nababan karena diduga menghina secara rasisme mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai pada Rabu, 27 Januari 2021.
“Melakukan penahanan dimulai pada tanggal 27 Januari 2021,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Slamet Uliandi.
Menurut dia, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Ambroncius sebagai terlapor pada Senin, 25 Januari 2021. Kemudian, penyidik juga memeriksa saksi dan ahli bahasa, ahli ITE, serta ahli pidana.