Cepat Hapus Sekarang! Kominfo Sudah Mulai Patroli Akun-akun yang Unggah Konten 'Ormas Terlarang'

Cepat Hapus Sekarang! Kominfo Sudah Mulai Patroli Akun-akun yang Unggah Konten 'Ormas Terlarang'

author photo
Cepat Hapus Sekarang! Kominfo Sudah Mulai Patroli Akun-akun yang Unggah Konten 'Ormas Terlarang'



Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menelusuri akun-akun dan konten yang melanggar dan melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan berlaku. 


Hal ini sebagai langkah tindak-lanjut Kominfo mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani tiga menteri dan tiga pejabat setingkat menteri pada 30 Desember 2020 mengenai pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI).



Menkominfo Johnny G. Plate mengungkapkan pengawasan yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku untuk melarang kegiatan yang meresahkan masyarakat.


“Ini jelas dilarang di semua undang-undang, di Undang-Undang ITE, di PP 71 Peraturan Menkominfo, semuanya sudah diatur dan undang-undang sektor lainnya,” ungkap Johnny pada, Jumat 1 Januari 2021, dikutip Kabarmakkah.com dari situs berita Polda Metro Jaya.


Johnny juga mengatakan bahwa tindakan ini merupakan antisipasi terkait dengan kegiatan yang meresahkan, mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta yang mendorong usaha penggalangan untuk radikalisme dan terorisme.


Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala upaya yang mendukung keberadaan FPI baik secara langsung maupun tidak langsung.


Penelusuran tersebut juga akan mencakup website ataupun media sosial yang memuat atau mempublikasikan kegiatan FPI.


"Kominfo pasti menindaklanjuti SKB dengan melakukan penelusuran terhadap akun-akun dan konten-konten yang melanggar dan melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi melalui pesan singkat.


Sebelumnya diberitakam, pemerintah resmi membubarkan ormas Front Pembela Islam. 


Seluruh kegiatannya dilarang, baik sebagai organisasi kemasyarakatan maupun organisasi biasa, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).


Surat Keputusan Bersama tersebut ditandatangani tiga menteri dan tiga pejabat setingkat menteri pada 30 Desember 2020. 


Mereka adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.


Dalam surat keputusan ini disebutkan setidaknya delapan pertimbangan serta lima dasar hukum pembubaran FPI, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 tanggal 23 Desember 2014.

Next article Next Post
Previous article Previous Post