Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan mengafirmasi hak beragama kelompok Syiah dan Ahmadiyah di Indonesia. Ahmadiyah menilai Yaqut berusaha patuh pada konstitusi.
"Hak beribadah dan berkeyakinan dijamin oleh konstitusi UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi. Pada dasarnya beliau adalah pejabat negara yang berusaha patuh, commit, dan konsisten terhadap peraturan yang sudah disepakati di negeri ini," ujar juru bicara Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana.
Yendra mengatakan salah satu hal yang dapat dilakukan adalah memberikan hak yang setara untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan. Yendra mengapresiasi sikap Yaqut.
"Memberikan hak yang setara kepada seluruh warga negara untuk menjalankan ibadah dan keyakinannya," kata Yendra.
"Mengapresiasi sebagai teladan bagaimana seharusnya pejabat negara yang patuh dan konsisten pada konstitusi," imbuhnya.
Yendra menilai masyarakat seharusnya mendukung sikap Yaqut agar kehidupan beragama yang adil terwujud. Selain itu, menjadikan agama sebagai inspirasi kehidupan bernegara.
"Seyogianya seluruh komponen bangsa yang sudah meyakini Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai pilihan terbaik bangsa Indonesia, seharusnya mendukung sikap Menteri Agama agar terwujud kehidupan beragama yang adil, damai, toleran, dan beradab. Menjadikan agama sebagai inspirasi kehidupan bernegara-berbangsa dan solusi atas segala masalah sosial kemasyarakatan," pungkasnya.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan mengafirmasi hak beragama kelompok Syiah dan Ahmadiyah di Indonesia. Ia tak mau kelompok minoritas terusir dari Indonesia karena perbedaan keyakinan.
"Mereka warga negara yang harus dilindungi," kata Yaqut dilansir dari Antara, Jumat (25/12).
Yaqut menyebut Kementerian Agama akan memfasilitasi dialog kelompok Syiah dan Ahmadiyah.
"Perlu dialog lebih intensif untuk menjembatani perbedaan. Kementerian Agama akan memfasilitasi," katanya.
Hal tersebut disampaikan Yaqut dalam acara Professor Talk Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di Jakarta pada Selasa (15/12). Ia merespons permintaan guru besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra terkait peran pemerintah memfasilitasi kaum minoritas.
Azyumardi mengungkap kelompok Syiah di Sidoarjo, Jawa Timur, dan kelompok Ahmadiyah di Mataram, Nusa Tenggara Barat, masih mengalami persekusi oleh sekelompok orang. Menurut Azyumardi, pemerintah selama ini belum terlihat memfasilitasi kaum minoritas, terutama soal pendirian rumah ibadah.
Menag Klarifikasi
Belakangan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengklarifikasi artikel yang pertama kali tayang di Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara dengan judul 'Menteri Agama ingin afirmasi hak beragama warga Syiah dan Ahmadiyah'.
Selanjutnya, pernyataan Menag Yaqut dimuat LKBN Antara dalam berita berjudul 'Menag: Setiap warga negara berhak dilindungi di mata hukum'.
Yaqut menjelaskan setiap warga negara berhak mendapat perlindungan hukum. Sebagai warga negara, orang Ahmadiyah dan Syiah pun tidak dikecualikan.
"Sekali lagi, sebagai warga negara, bukan jemaah Syiah dan Ahmadiyah, karena semua warga negara sama di mata hukum. Ini harus clear," kata Yaqut, sapaan akrabnya, Jumat (25/12/2020).
Perlu dialog intensif untuk menjembagani perbedaan umat beragama. Kementerian Agama siap menjadi mediator jika ada kelompok tertentu yang bermasalah dengan dua kelompok tersebut.
Yaqut menjelaskan, dia tidak pernah menyatakan akan memberikan perlindungan khusus kepada kelompok Syiah dan Ahmadiyah.
"Tidak ada pernyataan saya melindungi organisasi atau kelompok Syiah dan Ahmadiyah. Sikap saya sebagai Menteri Agama melindungi mereka sebagai warga negara," kata Yaqut.