Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian segera menangkap pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda terkait kasus dugaan rasisme terhadap mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai.
Menurutnya, polisi harus segera menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) karena perkataan Permadi dinilai mengandung unsur ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Polisi harus segera menyikapi kasus rasisme maupun agama yang dilakukan oleh Abu Janda, karena ini jelas-jelas hate speech berbau SARA, jadi polisi harus tangkap," ujar Sahroni, Jumat (29/1).
Dia meminta polisi tidak membiarkan kasus dugaan rasisme yang dilakukan Permadi berlarut-larut. Pasalnya, menurutnya, pernyataan Permadi berpotensi melahirkan konflik dan perpecahan di tengah masyarakat.
Sahroni menambahkan, tindakan tegas polisi terhadap Permadi juga dibutuhkan untuk memberikan efek jera, selain membuat masyarakat takut melakukan tindak rasisme di kemudian hari.
"Diharapkan penindakan oleh polisi atas Abu Janda dan pihak-pihak lain sebelumnya memberikan efek jera, jadi orang enggak sembarangan lagi menghina orang lain berdasarkan rasisme maupun agama," tutur Sahroni.
"Ini sangat bahaya buat NKRI," imbuhnya.
Sebelumnya, KNPI melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
"Bahwa kami hari ini telah melaporkan akun Twitter@permadiaktivis1yang diduga dimiliki oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda," kata Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/1).
Medya menyebut cuitan itu bernuansa ujaran kebencian yang dibalut dengan SARA. Selain itu, kata Medya, kata-kata evolusi yang disampaikan Permadi merupakan penghinaan bentuk fisik bagi masyarakat yang menempati satu wilayah dengan Pigai.
"Kata-kata evolusi itulah yang jadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian" ucap Medya.
Dalam laporan itu, Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.
Terkait laporan ini, Permadi pun angkat suara dengan membuat sebuah cuitan di akun Twitter miliknya.
Dalam cuitannya itu, Permadi turut mengunggah sebuah video berisi pernyataan Pigai yang dinilai bersikap rasis ke etnis Jawa.
"Mau maen lapor-laporan ke polisi isu rasisme bang @harisknpi? Yuk, maen kita. Kita lihat laporan siapa yang diproses," cuit Permadi di akun Twitternya.