Kasus korupsi yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) sangat ironis.
Ini karena dia pimpinan tertinggi kementerian yang bertanggungjawab terhadap penyaluran bansos Covid-19 itu di negeri ini.
Ditambah lagi, jika merujuk pada riwayat penyaluran bansos selama pandemi, Juliari bahkan sempat mengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada awal Mei lalu.
Kisruh penanganan bansos antara pemerintah pusat dan DKI Jakarta terungkap saat Juliari menyatakan penyaluran bansos oleh Pemprov DKI Jakarta tidak sejalan dengan kesepakatan awal antara pemerintah pusat dengan Pemprov DKI Jakarta.
Saat itu, Juliari pernah terang-terangan semprot Anies Baswedan.
Ia juga menyatakan timbulnya kekacauan di lapangan setelah kementeriannya menemukan adanya warga penerima bansos dari Kemensos sama dengan penerima bansos dari Pemprov DKI Jakarta.
“Pada saat Ratas (rapat terbatas) terdahulu, kesepakatan awalnya tidak demikian. Gubernur DKI meminta bantuan pemerintah pusat untuk meng-cover bantuan yang tidak bisa di-cover oleh DKI,” kata Juliari dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Mei lalu.
Dirinya menuding Pemprov DKI Jakarta menggunakan data yang sama dengan Kemensos soal penerima bansos sembako dampak Covid-19. Setelah kekacauan penerimaan bansos tahap awal, tahap berikutnya, disepakati untuk memasukkan usulan RT-RW.
Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menyatakan daftar penerima bantuan sosial (bansos) yang diberikan Gubernur DKI Anies Baswedan kedaluwarsa alias basi.
Akibatnya terjadilah tumpang tindih. Ada yang dapat bantuan dobel dari Kemensos dan Pemprov DKI. Ada juga yang seharusnya kebagian, tapi malah tidak.
“Yang sekarang kita gunakan data penerima bansos diberikan oleh Gubernur DKI (Anies). Tapi, ternyata data lama. Sebab, penerimanya banyak yang sama dengan data penerima bantuan sembako dari Pemprov DKI,” kata Juliari saat menggelar rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Rabu (6/5).
Gubernur Anies Baswedan kemudian mengklarifikasi hal itu. Dijelaskannya, inisiatif bansos sudah tercetus sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) digulirkan pemerintah pusat.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga baru mendistribusikan bansos pada 20 April 2020 kepada warga miskin dan rentan miskin yang terdampak Covid-19.
Kini, menteri terbaik versi Charta Politika ini terjerat OTT KPK. Berkoper-koper uang disita oleh lembaga anti rasuah itu yang berujung pada status tersangka pada Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Juliari dinilai mendapatkan fee sebesar Rp10 ribu per bantuan sosial senilai Rp300 ribu yang disalurkan ke masyarakat. Total dana suap yang diterimanya, mencapai Rp17 miliar.
“JPB (Juliari P Batubara)selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan,” ungkap Firli.
Pegiat media sosial Mustofa Nahrawardaya mengomentari hal itu dengan mencantumkan berita kritik Mensos atas Gubernur Anies dalam penyaluran bansos.
“Ini adalah pandangan Mensos Juliari dari PDIP tentang Bansos Anies Baswedan. Allah Maha Adil.” katanya di medsosnya, Ahad(6/12).