Menteri Sosial Juliari P Batubara disebut meminta jatah cemban alias Rp10.000 per paket bantuan dana sosial untuk masyarakat tidak mampu.
Menteri Sosial yang juga kader PDIP tersebut resmi ditetapkan tersangka diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengandaan bantuan sosial (bansos) sembako untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Jabodetabek.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK pada Minggu dini hari, 6 Desember 2020.
“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8.2 miliar,” kata Firli Bahuri.
Pemberian uang tersebut, selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy selaku Sekretaris Kemensos untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari Batubara.
“Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 hingga Desember 2020 sejumlah Rp8.8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari,” kata Firli Bahuri.
Sehingga total suap yang diduga diterima Mensos Juliari Batubara sebesar Rp17 miliar.
Firli Bahuri menuturkan kasus ini diawali adanya laporan pengadaan bansos penanganan dampak Covid-1 berupa sembako di Kementerian Sosial RI 2020 dengan nilai sekitar Rp5.9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dua periode.
Sementara itu, Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan menyinggung potensi korupsi yang dilakukan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
FITRA menyebut, potensi fee bansos covid-19 yang disunat Mensos bisa mencapai triliunan rupiah. Angka yang menurut mereka gila dan terhitung fantastis.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Juliari sebagai tersangka korupsi dana bansos covid-19. Juliari diduga menerima suap bansos covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Dari kasus yang menjeratnya, Juliari diduga mendapat fee Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu, dengan total fee yang sudah diterima sebesar Rp17 miliar.
“Jadi kalau satu paket bansos berharga Rp300 ribu, artinya ada 359,3 juta paket bansos. Kalau tiap paket nilai korupsinya Rp10 ribu, potensi dana bansos yang bisa dikorupsi bisa hingga Rp3,59 triliun. Ini gila,” kata Misbah, Minggu 6 Desember 2020.
Hal ini mengacu total belaja program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang Perlindungan Sosial Rp203,90 triliun. Di mana 53 persennya atau sekira Rp107,80 triliun dipakai untuk Bansos berupa sembako atau logistik (Jabodetabek dan Non Jabodetabek).
Angka ini kata Misbah bisa lebih tinggi lagi, jika harga 1 paket sembako ini lebih dari Rp300 ribu.
“Iya, pasti fee Rp17 miliar kan belum seluruhnya. Makanya perlu ditelusuri lebih jauh oleh KPK. Itu pun asumsi kalau satu paket berharga Rp300 ribu. Kalau satu paketnya Rp500 ribu, berarti potensi fee-nya Rp2,1 triliun. Ini hitungan kasar saja,” katanya.