Satuan Reserse Polres Lebak, Banten, menangkap lima orang terduga pelaku korupsi bantuan untuk masyarakat miskin.
Bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) itu seyogyanya untuk rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Lebak. Namun diduga dikorupsi oleh pejabat desa.
Kelima orang yang ditangkap tersebut berinisial NTS, A, S, UH dan CM.
Dua di antara pelaku tersebut merupakan kepala desa dan mantan kepala desa. Sementara satu lainnya merupakan anak dari mantan anggota DPR RI.
Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana mengatakan, kelimanya diduga telah menyalahgunakan bantuan RTLH tahun 2015 dengan kerugian negara lebih dari Rp 551 juta.
"Dalam pembangunan RTLH ada spesifikasi yang dikurangi untuk menguntungkan diri sendiri. Saat ini, kelimanya sudah mendekam di Lapas Rangkasbitung," kata Ade, Selasa (8/11/2020).
Ade menjelaskan, kelima orang tersebut memiliki peran masing-masing dalam melakukan tindak pidana korupsi.
CM dan S berperan mengajukan proposal ke Kementrian Sosial.
Mereka juga mengelola sebagian dana untuk kelompok bantuan Mawar 1 dan 2 Desa Sukanegara, Kecamatan Muncang.
Sementara NTS berperan mengelola dana bantuan yang diterima untuk kelompok Pasir Kupa 1 dan 2, Kelompok Sangiangtanjung 1 dan 2 di Kecamatan Kalanganyar.
Kemudian, pelaku A, menurut Ade, berperan mengelola dana bantuan yang diterima Kelompok Sukamersari 1 dan 2 Kecamatan Kalanganyar.
"Kalau UH berperan mengelola dana bantuan yang diterima Kelompok Cicengal dan Cilubang, Desa Keboncau, Kecamatan Bojongmanik," kata Ade.
Total dana bantuan dari Kemensos sebesar Rp 1 miliar.
Dana tersebut disalurkan untuk 100 penerima yang dibagi dalam 10 kelompok di tiga kecamatan.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma mengatakan, berkas perkara kelima pelaku tersebut sudah lengkap dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lebak.
"Sudah tahap dua, kita sudah serahkan tersangka dan barang buktinya juga. Yang jelas, kita akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata David.
Kelima tersangka disebut melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.