Pandemi COVID-19 membuat permohonan izin tinggal mengalami peningkatan. Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Tangerang mencatat ada 12.938 dokumen izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) yang dikeluarkan pihaknya.
"Tahun 2020 ini, kita memenuhi target dalam layanan permohonan dokumen izin tinggal, dengan persentase pencapaian, yakni 82,93 persen dari yang ditetapkan," kata Kepala Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Tangerang, Felucia Sengky, Rabu, 30 Desember 2020.
Dirincikan, 12.938 dokumen itu terdiri atas izin tinggal kunjungan sebanyak 4.685 dokumen, izin tinggal sementara 7.825 dokumen, dan izin tinggal tetap sebanyak 428 dokumen.
"Dalam kepengurusan itu, didominasi oleh warga negara asing dari China sebanyak 4.884, Korea Selatan sebanyak 3.955 dan Filipina sebanyak 878 orang," ujarnya.
Selain pemberian izin tinggal, pelayanan bagi warga negara asing juga berupa pemberian Exit Permit Only (EPO) 824 permohonan, Exit Re entry Permit tidak kembali (ERP) 943 permohonan, dan 1.001 mutasi alamat.
Sementara itu, dalam bidang pengawasan, terdapat sejumlah pelanggaran yang juga dilakukan para WNA dengan jenis pelanggaran yang terbanyak overstay, yakni 68 kasus dan penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 17 kasus.
"Untuk peringkat WNA yang melakukan pelanggaran terbanyak dari Nigeria 69 orang, China 21 orang dan Malaysia 4 orang," ungkapnya.