Pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
"Menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalam undang-undang sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Rabu (30/12).
Dalam SKB tersebut, pemerintah juga melarang seluruh kegiatan dan penggunaan atribut simbol FPI di wilayah Indonesia. Aparat penegak hukum akan menindak seluruh kegiatan yang masih menggunakan simbol FPI.
Pemerintah juga meminta masyarakat tak ikut dalam kegiatan yang menggunakan simbol FPI. Masyarakat juga diminta melaporkan kegiatan yang mengatasnamakan dan memakai simbol FPI. Keputusan ini berlaku sejak 30 Desember.
Pemerinyah menganggap FPI sudah bubar sejak 10 Juni 2019 karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang.
Dengan keputusan itu, FPI tidak boleh lagi melakukan kegiatan.
Sebelumnya, FPI menarik perhatian publik dalam beberapa waktu belakangan. Terutama usai Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab pulang dari Arab Saudi.
FPI dan Rizieq disebut bertanggung jawab atas kerumunan massa di sejumlah daerah di tengah pandemi. Habib Rizieq pun ditahan karena dituduh sebagai tersangka penghasut kerumunan.