Nyatakan Pasien Meninggal Positif Covid-19, RS di Jawa Tengah Digugat 5 Miliar

Nyatakan Pasien Meninggal Positif Covid-19, RS di Jawa Tengah Digugat 5 Miliar

author photo
Nyatakan Pasien Meninggal Positif Covid-19, RS di Jawa Tengah Digugat 5 Miliar


 

Seorang istri tak terima suaminya meninggal berstatus positif Covid-19. 


Ia pun menuntut pihak rumah sakit. 


Tuntutannya pun mencapai Rp 5 miliar. 


Tidak terima anggota keluarganya dinyatakan meninggal karena Covid-19, Ayom, warga Purwokerto Selatan melaporkan RSU Dadi Keluarga ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. 


Ayom selaku penggugat merasa tidak terima jika suaminya, yaitu Hanta Novianto yang meninggal pada April 2020 lalu itu karena Covid-19. 


Padahal hasil pemeriksaan terhadap Hanta Novianto negatif dari Covid-19. 


Karena merasa tidak terima, penggugat memilih penyelesaian melalui jalur hukum.


Melalui kuasa hukumnya, Dwi Amilono SH melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Purwokerto, pada Senin (21/12/2020). 

        

"Keluarga merasa dirugikan, sebab disinyalir RS Dadi Keluarga melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya, Selasa (22/12/2020). 


Gugatan yang dilayangkan yaitu tentang pasal KUH Perdata 1365 1367. 


"Itu pasal umumnya, ada beberapa pasal yang lebih dalam lagi, itu nanti di persidangan saja. 


Gugatannya perdata dengan tuntutan Rp 5 miliar lebih," jelasnya. 


Sebagai kuasa hukum ia mengatakan sebelumnya sempat melayangkan somasi 2 kali kepada pihak rumah sakit. 


Menurutnya, pihak rumah sakit telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diduga karena kelalaian sehingga hilangnya sebuah nyawa. 


"Oleh pihak RS dinyatakan positif Covid-19 kemudian pemakaman pun dilakukan secara Covid. 


Tak hanya itu, korban pun dikucilkan, lalu keluar dari tempat tinggalnya," jelasnya. 


Diketahui bahwa korban masuk RS pada 26 April 2020 lalu.


Kemudian pada 28 April 2020, korban dinyatakan meninggal karena Covid-19 oleh pihak rumah sakit. 


Barulah pada 15 Oktober 2020, muncul surat resmi bahwa korban sebenarnya negatif Covid-19. 


"Itu surat resmi dan stempel basah," katanya. 


Pihak RS Dadi Keluarga melalui kuasa hukumnya Doddy Prijo, Sembodo mengatakan jika saat itu pasien dilakukan pemeriksaan medis secara menyeluruh. 


Berdasarkan pemeriksaan menyeluruh, rumah sakit berkesimpulan pasien berstatus PDP. 


"Kami menghormati langkah hukum yang diambil oleh keluarga pasien. 


Saat itu korban berstatus PDP gejala berat dan tindakan medis pemulasaraan jenazah pasien PDP sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19)," jelasnya. 

Next article Next Post
Previous article Previous Post