Mencengangkan! Tiba-tiba Menag Yaqut Bilang: 'Tantangan Kita adalah Hadapi Hate Speech dan Sikap Intoleran'

Mencengangkan! Tiba-tiba Menag Yaqut Bilang: 'Tantangan Kita adalah Hadapi Hate Speech dan Sikap Intoleran'

author photo
Mencengangkan! Tiba-tiba Menag Yaqut Bilang: 'Tantangan Kita adalah Hadapi Hate Speech dan Sikap Intoleran'



Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berbicara tentang fenomena hate speech atau ujaran kebencian serta sikap intoleran. Menurutnya, ini harus dihindari dalam kehidupan berbangsa.


"Tantangan kita adalah menghadapi hate speech dan sikap intoleran, termasuk terorisme. Ini yang mesti dihindari," kata Yaqut dilansir dari situs resmi Kemenag, Sabtu (26/12/2020).


Pernyataan itu disampaikan Yaqut saat sowan ke sejumlah kiai di Jawa Tengah. Setelah meminta nasihat pamannya, KH Ahmad Mustofa Bisri, dia bertandang ke Ponpes Al-Anwar Sarang, Rembang, dan Ponpes LP3iA, Narukan, Kragan, seusai salat Jumat (25/12).


Kedatangan Menag di Ponpes Al-Anwar disambut Nyai Heni Maryam Maimoen dan KH Ubab Maimoen beserta adik-adiknya, termasuk Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen. Ikut mendampingi Menag, Kakanwil Kemenag Jawa Tengah Musta'in Ahmad.


Dalam agenda itu, KH Ubab Maimoen menyebut fenomena sekarang banyak pesantren yang tidak ada kiai. Menurutnya, hal tersebut perlu diperhatikan agar tidak menjadi pintu masuk pemahaman-pemahaman keagamaan yang berbeda dari pesantren umumnya.


"Banyak pesantren yang tidak ada kiainya. Kadang paham agama yang berbeda muncul dari situ," ujar KH Ubab Maimoen.


Isu terkait pesantren dan fenomena ujaran kebencian serta intoleransi juga dibahas Menag saat bertemu Gus Baha. Yaqut juga menyampaikan sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Kemenag, antara lain persiapan haji di masa pandemi, penguatan aspek manajerial, dan tindak lanjut dari Undang-Undang Pesantren.


Akhir November 2020, Kemenag telah menerbitkan tiga Peraturan Menteri Agama (PMA) yang menjadi turunan dari UU Pesantren. Ketiga regulasi tersebut adalah PMA No 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren (diundangkan pada 3 Desember 2020), PMA No 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren (diundangkan pada 30 November 2020), dan PMA No 32 Tahun 2020 tentang Ma'had Aly (diundangkan pada 3 Desember 2020).


Pada kunjungan ke dua pesantren tersebut, Menag menyerahkan bantuan dari Kemenag, masing-masing berupa uang Rp 150 juta. Dana tersebut merupakan bantuan untuk pembangunan asrama pondok pesantren. Bantuan ini diharapkan akan membantu peningkatan kualitas pendidikan keagamaan di pesantren.

Next article Next Post
Previous article Previous Post