Untuk mencegah penularan virus corona saat libur Natal dan Tahun Baru 2021, pemerintah akan memberlakukan sejumlah kebijakan khusus.
Menurut Menko Marves Luhut Pandjaitan, salah satunya adalah wajib rapid test antigen bagi masyarakat yang hendak berlibur ke luar kota.
"Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik jika dibandingkan dengan rapid test antibodi," jelas Luhut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/12).
Seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan kereta api dan pesawat diwajibkan melakukan rapid test antigen maksimal H-2 sebelum keberangkatan.
Khusus wisawatan yang hendak ke Bali menggunakan pesawat, wajib melakukan Tes PCR maksimal H-2 sebelum keberangkatan.
Pengetatan protokol kesehatan juga akan diterapkan di rest area dan berbagai tempat wisata.
Selain itu, Luhut juga menyebut, pihaknya akan melakukan pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali.
Misalnya dengan melarang perayaan tahun baru di seluruh provinsi dan meminta 75 persen karyawan menerapkan WFH.
"Dan pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 WIB di Jabodetabek dan 20.00 WIB untuk zona merah di Jabar, Jateng, dan Jatim," pungkasnya.