Harga rokok dipastikan naik imbas tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok 2021 naik 12,5%. Menteri Keuangan (Menkeu) mengatakan kenaikan cukai akan efektif berlaku pada Februari 2021.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan memastikan rokok lebih mahal atau indeks keterjangkauannya naik dari 12,2% menjadi 13,7 - 14%.
"Sehingga [rokok] makin tidak dapat terbeli," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (10/12/2020).
Dia menjelaskan, aspek yang diperhatikan dalam kebijakan cukai rokok tahun depan adalah pengendalian konsumsi sesuai RPJMN, masalah tenaga kerja, petani tembakau, rokok ilegal, dan penerimaan negara.
"Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5% . Ini dihitung rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan," pungkasnya.
Sebagai informasi, untuk segmen Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I akan mengalami kenaikan CHT sebesar 18,4% . Sedangkan untuk SPM Golongan IIA kenaikannya sebesar 16,5% dan SPM Golongan IIB akan mengalami kenaikan 18,1% .
Selanjutnya, untuk segmen Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I akan mengalami kenaikan CHT sebesar 16,9% . Kemudian SKM Golongan IIA kenaikannya adalah 13,8% dan SKM Golongan IIB akan terjadi kenaikan CHT sebesar 15,4%.
Pengusaha Geleng-Geleng Keberatan
Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok (Gappri) menilai keputusan pemerintah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2021 di masa pandemi Covid-19 tidak wajar. Di mana angka kenaikan tarif rata-rata tertimbang 12,5% adalah sangat tinggi.
Kenaikan masing-masing layer berkisar antara 13,8% sampai dengan 18,4%.
“Tidak wajar sebab kinerja industri sedang turun akibat pelemahan daya beli karena ada pandemi dan kenaikan cukai sangat tinggi di tahun 2020 kemarin. Apalagi saat ini angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi masih minus,” kata Ketua Umum Gappri Henry, Kamis (10/12/2020).
Dia membandingkan kenaikan cukai saat ini dengan kondisi normal. Di mana tahun-tahun lalu dalam posisi angka pertumbuhan ekonomi 5% dan inflasi 3% kenaikan cukai rata-rata 10% sudah berdampak pada penurunan produksi IHT sekitar 1%.
Kenaikan cukai yang sangat tinggi di tahun 2021 diperkirakan akan berdampak pada semakin maraknya rokok ilegal, kematian industri menengah-kecil, serta serapan bahan baku.
“Kenaikan cukai yang tinggi ini menyebabkan gap harga antara rokok ilegal dengan legal semakin jauh.Bertambahnya jumlah penindakan rokok ilegal dapat diartikan semakin maraknya rokok ilegal, bahkan terus meningkat akibat gap yang semakin tinggi,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa industri belum mampu menyesuaikan dengan harga jual maksimal akibat kenaikan cukai tahun 2020 sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) 35%. Harga rokok yang ideal yang harus dibayarkan konsumen pada tahun ini seharusnya naik 20%, tetapi baru mencapai sekitar 13% .
“Artinya masih ada 7% untuk mencapai dampak kenaikan tarif 2020,” kata dia.
Dia mengaku keberatan dengan kenaikan tarif cukai 2021 yang sangat tinggi tersebut. Meski keberatan, industri hasil tembakau menghormati keputusan pemerintah dan akan menaati kebijakan yang telah dibuat.
“Perkumpulan GAPPRI dalam kebijakan cukai 2021 mengapresiasi kebijakan tidak adanya kenaikan cukai pada jenis rokok Sigaret Kretek tangan (SKT). Di masa pandemi relaksasi lebih dibutuhkan oleh industri sebagaimana diberlakukan pada jenis SKT, dibanding beban kenaikan tarif cukai yang dibebankan pada jenis SKM dan SPM,” katanya.