Habib Rizieq Resmi Ditahan Hingga 20 Hari Kedepan Di Rutan Polda Dires Narkoba

Habib Rizieq Resmi Ditahan Hingga 20 Hari Kedepan Di Rutan Polda Dires Narkoba

author photo

 

Habib Rizieq Resmi Ditahan Hingga 20 Hari Kedepan Di Rutan Polda Dires Narkoba


Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab resmi ditahan oleh aparat Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.


Habib Rizieq ditahan setelah telah rampung diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama 13 jam, yakni sejak Sabtu siang pukul 10.30 WIB.


Sang imam besar diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.


Setelah menjalani pemeriksaan belasan jam, Rizieq resmi ditahan oleh kepolisian. 


Nantinya, dia akan ditempatkan di rumah tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.


"Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya di narkoba," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu dini hari.


Jenderal bintang dua itu melanjutkan, Rizieq akan ditahan selama 20 hari pertama. Dia akan mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama masa penahanannya


"Kemudian MRS kami tahan oleh penyidik dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari kedepan," sambungnya.


Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab telah selesai dalam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12/2020). 


Dia tampak keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 00.22 WIB.


Selepas itu, Habib Rizieq langsung dibawa masuk menuju mobil tahanan. 


Dengan kondisi tangan diborgol, Sang pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut mendapat pengawalan dari sejumlah aparat kepolisian.


Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.


Oleh penyidik Habib Rizieq disangkakan dengan pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP.


Salah satu tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengaku keberatan Rizieq Shihab dijerat pasal tersebut. Ia mengaku akan mengajukan gugatan praperadilan terkait sangkaan pasal itu.


"Mungkin kita akan ajukan praperadilan," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12). 


Next article Next Post
Previous article Previous Post