Putra sulung Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Gibran Rakabuming Raka, disebut-sebut terlibat skandal korupsi bansos COVID-19.
Dalam laporan investigasi Majalah Tempo, Gibran disebut merekomendasikan PT Sritex untuk pengadaan kantong sembako bansos.
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, akan mendalami setiap informasi yang diperoleh berdasarkan keterangan saksi.
"Kami memastikan, setiap informasi akan digali dan dikonfirmasi pada saksi-saksi yang diperiksa," kata Ali kepada Senin (21/12/2020).
1. Semua akan dibuka saat proses persidangan
Ali mengatakan, penyidik masih akan melengkapi bukti, data, dan informasi dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.
Dia menambahkan, saat ini proses penyelesaian berkas perkara kasus itu masih terus berlangsung.
"Namun demikian, tentu terkait materi penyidikan tidak bisa kami sampaikan saat ini. Karena, semua akan terbuka pada waktunya nanti ketika proses persidangan yang terbuka untuk umum," ujar Ali.
2. PDI Perjuangan belum tahu kabar Gibran terseret kasus bansos
Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengaku belum mengetahui kabar Gibran diduga terseret kasus bansos.
Hendrawan juga enggan berkomentar tentang kabar dana hasil korupsi bansos yang disangkakan kepada eks Mensos Juliari Batubara itu, mengalir ke PDIP untuk memenangkan gelaran Pilkada 2020.
“No comment,” kata Hendrawan, Minggu (20/12/2020) malam.
Sementara itu, anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera meminta KPK untuk mengusut tuntas kasus skandal bansos hingga ke hulunya. Ia menyebut, semua fakta harus dibuka termasuk semua pihak yang ada bukti keterlibatan mesti dimintai keterangan dan diselidiki.
“Mendorong KPK untuk membongkar tuntas semua yang terlibat. Hukum mesti adil ke atas dan ke bawah,” kata Mardani kepada .
3. Total ada lima tersangka terkait kasus suap bansos COVID-19
Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Sebagai pihak terduga penerima, yakni Juliari serta dua pejabat PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sebagai pihak terduga pemberi, Ardian I M dan Harry Sidabuke, yang merupakan pihak swasta.
Dalam OTT kasus dugaan suap program bansos COVID-19, KPK mengamankan barang bukti uang Rp14,5 miliar dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Uang itu disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
Kasus ini berawal dari adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, dengan nilai Rp5,9 triliun. Kemudian ada 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.
Juliari Batubara menunjuk Matheus dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan proyek tersebut. Mereka menunjuk langsung para pihak yang menjadi rekanan.
"Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (Matheus). Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos," jelas Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu 6 Desember 2020.
4. Juliari diduga terima suap Rp17 miliar
Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Pada Mei hingga November 2020, Matheus dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan.
Diantaranya Ardian, Harry, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan juga diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.
Selain itu, Juliari juga diduga menerima suap sebesar Rp17 miliar.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga menerima uang sebesar Rp8,2 miliar. Sedangkan periode kedua, Juliari diduga menerima uang Rp8,8 miliar.
Sumber: IDN Times