Dulu Susi Mati-matian Pertahankan, Kini Luhut Bakal Izinkan Kembali Ekspor Benih Lobster

Dulu Susi Mati-matian Pertahankan, Kini Luhut Bakal Izinkan Kembali Ekspor Benih Lobster

author photo

 

Dulu Susi Mati-matian Pertahankan, Kini Luhut Bakal Izinkan Kembali Ekspor Benih Lobster


Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster (BBL). Penghentian tersebut didasari atas sejumlah pertimbangan, salah satunya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Namun Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim sekaligus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, akan melanjutkan kebijakan ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2020.


Meski begitu, ada sejumlah syarat yang diberikan Luhut kepada para eksportir. Di mana, bila eksportir bersedia mengikuti tahapan dan prosedur yang sudah ditetapkan dalam Permen tersebut.


Juru Bicara (Jubir) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, bila pada praktiknya tidak dilakukan suap atau korupsi, maka kebijakan akan terus berjalan.


"Kebijakan mengenai lobster ini masih dievaluasi. Kemarin pesan Pak Menko kalau memang bagus tetap saja jalan, jangan takut kalau memang benar. Selama eksekusinya tidak ada permainan korupsi atau kolusi, ya, tapi sekali lagi, kita tunggu saja hasil evaluasi," ujar Jodi, kepada Wartawan dikutip, Minggu (29/11/2020).


Meski begitu, dia mengaku, Tim KKP bersama Luhut masih menjalankan proses evaluasi dari Permen dan mekanisme ekspor benur yang sudah dijalankan Eks Menteri KKP, Edhy Prabowo.


"Kebijakan mengenai lobster ini masih dievaluasi. Kemarin pesan Pak Menko kalau memang bagus tetap saja jalan, jangan takut kalau memang benar," kata dia.


Dia mengungkapkan keinginan Menko Luhut bahwa setelah dievaluasi dan kebijakannya dianggap baik, maka pemerintah memutuskan akan melanjutkan kebijakan tersebut karena klaim adanya kebermanfaatan bagi masyarakat. 


"Kita harus bedakan antara kebijakan itu salah dengan eksekusi yang salah atau diselewengkan," ujar Jodi.


Terkait dengan lobster, sementara ini telah diterbitkan Surat Edaran Plt. Dirjen Perikanan Tangkap Nomor B.22891/DJPT/Pl.130/XI/2020 tangggal 26 November 2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) kepada para Kepala Dinas KP provinsi/kabupaten/kota, Ketua Kelompok Usaha Bersama Penangkap BBL (Benih Bening Lobster), dan para eksportir BBL.


Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan bahwa aturan ekspor benih lobster tidak menyalahi aturan.


"Luhut Nyatakan Permen soal Lobster Era Edhy Prabowo Tak Salah," cuit Susi pada Jumat (27/11) malam lewat akun Twitternya, @susipudjiastuti, mengutip pemberitaan media massa.


Susi kemudian di cuitan terpisah meninggalkan emoji sedih, marah, hingga heran menanggapi ucapan Luhut tersebut.


Pun irit kata, namun Susi akhir-akhir ini tampak aktif di akun sosial medianya membagikan perkembangan terkini atas kasus suap izin ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo dan sebagian jajaran KKP.


Susi sejak tak lagi menjabat di KKP memang vokal dalam menyerukan penolakannya jika benur diekspor di era Edhy Prabowo.


Selama menjabat, Susi secara tegas melarang praktik tersebut. 


Hal itu tertuang melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster, yang melarang perdagangan benih lobster dan lobster berukuran kurang dari 200 gram ke luar negeri.

Next article Next Post
Previous article Previous Post