Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020. Tak main-main, Juliari bahkan terancam dihukum mati.
Menurut keterangan KPK, Mensos Juliari menerima suap bansos COVID-19 senilai Rp17 miliar yang diberikan secara bertahap.
KPK menilai, perbuatan tersebut amat memalukan. Sebab, di tengah kesulitan, Juliari berupaya mencari keuntungan pribadi. Itulah mengapa, mereka bakal menindaknya dengan hukuman berat.
Bahkan, Ketua KPK Firli memastikan, pihak-pihak yang dengan sadar mengambil keuntungan dari bansos bencana, maka berpotensi dikenai hukuman mati.
“Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati,” ujar Ketua KPK Firli di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu 6 Desember 2020.
Sebelumnya, ancaman tersebut pernah Firli ungkapkan pada rapat khusus bersama Komisi III DPR, beberapa waktu lalu. Firli mengaku, bakal menjatuhi tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bencana, termasuk penanganan wabah COVID-19.
Firli menjelaskan landasan utama dalam tuntutan tersebut yakni keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Itulah sebabnya, ia berulang kali mengingatkan, jangan coba-coba melakukan korupsi dalam situasi bencana.
“KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi, terutama dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana,” tegasnya.
Denny Siregar tak setuju koruptor bansos dihukum mati
Pengamat sekaligus pegiat media sosial, Denny Siregar tak setuju seandainya koruptor bansos bencana dijatuhi hukuman mati. Alih-alih dihukum dengan cara tersebut, kata dia, bakal lebih baik seandainya pelaku dimiskinkan paksa saja.
“Gue lebih setuju koruptor itu dimiskinkan daripada dihukum mati,” tulis Denny melalui Twitter, tanpa menyertakan maksud atau makna di balik kata ‘dimiskinkan’ tersebut.
“Karena miskin semiskin-miskinnya bagi para koruptor, itu sama saja menghukum mati mereka dan keluarganya dengan silet dan jeruk nipis pelan-pelan,” sambungnya.
PDIP angkat suara
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menyatakan, pihaknya telah berulang kali mengingatkan seluruh kader yang duduk di kursi pemerintahan untuk selalu menjauhi korupsi. Hal tersebut, disitat dari Kompas, dia sampaikan sebagai respons tertangkapnya Mensos Juliari terkait kasus penyalahgunaan bansos COVID-19.
“Partai melarang segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan, termasuk korupsi. Kalau sudah menyangkut hal tersebut.”
“Ketua Umum PDIP, Ibu Megawati (Soekarnoputri) selalu memberikan arahan kepada kadernya yang punya jabatan politik untuk tidak melakukan penyalahgunaan kekuasan, tidak korupsi. Tertib hukum adalah wajib bagi wajah pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi,” kata Hasto.