Kementerian kesehatan sudah menyusun daftar prioritas yang akan disuntik vaksin corona.
Aturan ini tertuang dalam Permenkes No.84 tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Putranto dan berlaku sejak 14 Desember 2020.
Pada pasal 8 disebutkan prioritas penerima vaksin pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
Kedua, tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.
Ketiga, guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA,atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi. Keempat, aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.
Prioritas kelima adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
"Kriteria penerima vaksin ini ditetapkan berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group in Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO)," tulis beleid itu seperti dikutip Selasa (29/12/2020).
Beleid itu juga menyebutkan vaksinasi akan dilakukan terlebih dahulu pada daerah yang kasus Covid-19 tinggi dan peserta akan mendapatkan sertifikat elektronik setelah selesai divaksin.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengungkapkan ia akan menjadi penerima pertama vaksin Covid-19 setelah vaksin mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM).
"Insya Allah vaksinasi Covid-19 akan dilakukan pada Januari 2021. Semua akan mendapatkan vaksinasi. Semuanya gratis. Tetapi ini butuh waktu untuk disuntikkan karena data terakhir yang divaksin 182 juta orang," ujar Jokowi ketika memberikan bantuan Rp 2,4 juta kepada UMKM beberapa waktu lalu.