Pelaku pembunuhan seorang wanita yang dikubur di fondasi ternyata adalah kekasih gelap korban.
Wanita warga Desa Pengebur, Lombok Tengah, MA (30) tewas dibunuh oleh FA (38).
FA membunuh Ma pada 27 Agustus 2020.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra mengatakan, kasus itu terungkap ketika polisi menerima laporan kasus dugaan perzinaan yang dilakukan MA dan FA.
Agus mengatakan, polisi berusaha meminta keterangan MA dan FA yang terkait laporan kasus perzinaan itu.
Namun, polisi kesulitan menemukan MA.
"Kami kesulitan mengambil kesaksian dari pelaku (MA), karena posisi pelaku yang perempuan ini hilang," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).
Setelah menyelidiki kasus dugaan perzinaan itu, polisi curiga dengan sejumlah kejanggalan dari kasus tersebut.
Apalagi, polisi tak mengetahui keberadaan MA.
Akhirnya, polisi membuat laporan terkait kehilangan MA.
"Karena posisi pelaku yang perempuan ini hilang, sehingga dari dasar itu, dan hasil penyelidikan, kami menemukan adanya kejanggalan-kejanggalan, dan didukung dengan bukti-bukti yang baru," kata Agus.
Menurut Agus, pihaknya dibantu Direktorat Krimsus Polda NTB mengekstrak data di dalam ponsel MA.
"Berdasarkan bantuan dan pendampingan itu, terbongkar bahwa kejadian tersebut murni kejadian pembunuhan," kata Agus.
Polisi pun menangkap FA yang diduga sebagai pelaku pembunuhan MA.
Setelah dimintai keterangan, FA mengaku membunuh MA dengan racun jenis potasium.
FA mengubur jenazah MA di bawah pondasi sebuah rumah di pinggir Jalan Raya Desa Pengembur.
Misteri hilangnya MA sejak empat bulan lalu pun terungkap, polisi membongkar lokasi tersebut dan menemukan jenazah MA.
"Jasad korban berhasil kita temukan walau tinggal tulang, dengan keadaan dibungkus menggunakan kain," kata Agus.
Sementara itu FA mengaku khilaf saat membunuh MA.
"Saya khilaf, waktu kasih minum itu (racun), ndak ada perasaan saya itu, ndak tau dalam pikiran saya itu apa," kata FA saat ditanya wartawan di Mapolres Lombok Tengah, Sabtu (5/12/2020).
Pria yang berprofesi sebagai sopir truk itu mengaku, bahwa ketika ia memberikan minuman ke pada korban agar, bayi dalam kandungan MA gugur.
"Saya suruh minum dia (MA) supaya bayi itu hancur," kata singkat pria berpostur badan besar ini.
Pelaku juga mengatakan, saat meminta korban untuk meminum racun tersebut, korban tidak melakukan penolakan dan langsung meminumnya.
Ditegaskan Esty bahwa pelaku diduga sengaja ingin menghilangkan nyawa korban karena tidak ingin bertanggung jawab atas kehamilan korban.
"Karena desakan dari keluarga korban untuk dimintai pertanggungjawaban, akhirnya timbul niat untuk menghabisi nyawa korban," kata Esty.
Diketahui pelaku membunuh korban dengan cara memberikan racun jenis potasium yang dicampurkan ke dalam air mineral.
Sebelumnya korban MA dikabarkan hilang empat bulan lalu, namun belakangan diketahui dibunuh oleh pelaku.
Adapun korban telah berstatus menjadi istri dari suaminya sahnya Ma'at yang saat ini sedang berada di Malaysia menjadi TKI.