Alquran Sangat Melarang Merebut Suami Atau Istri Orang, Mau Tau Apa Akibatnya?

Alquran Sangat Melarang Merebut Suami Atau Istri Orang, Mau Tau Apa Akibatnya?

author photo

 

Alquran Sangat Melarang Merebut Suami Atau Istri Orang, Mau Tau Apa Akibatnya?
ilustrasi azab pelakor


Alquran Sangat Melarang Merebut Suami Atau Istri Orang, Misalnya, perempuan merebut suami orang atau sebaliknya seorang pria merebut istri orang lain, terlebih jika mereka dalam lingkaran kekerabatan atau sahabat sehingga ada pihak yang menderita.


Dalam Islam memang tidak ada istilah karma tetapi dikenal dengan doktrin sebab akibat, pelaku kejahatan akan mendapat siksa atas dosanya yang berbuat baik akan mendapat pahala,” ujar pengamat Hukum Islam di Banjarmasin, Hj Mariani.


Ancaman dosa ini dari sebab akibat ini diabadikan Alquran dalam Surah Ar Rum ayat 41, As Sajadah ayat 21 dan An Nahl ayat 61.


Tiga surah tersebut, menurut pegawai Kemenag Kalsel ini, mengingatkan setiap orang bertanggung jawab atau memikul akibat dari segala perbuatannya.


“Tentu saja termasuk dalam kasus mengambil istri atau suami orang lain sehingga pihak korban menderita,” ujarnya.


Dosa sebab akibat ini yang sering juga diterjemahkan sebagai qisas ini, pasti akan dialami mereka yang sudah melakukan siksaan kepada orang lain.


Bahkan bisa sejak di dunia hingga sampai ke akhirat.


Keluarga bahagia adalah impian setiap orang. Tidak ada satupun manusia normal di bumi ini yang ingin kehidupan keluarganya hancur berantakan. Makanya, setiap orang yang sudah berkeluarga selalu berusaha untuk melindungi dan mempertahankan keluarganya supaya tidak hancur.


Kehadiran orang ketiga paling ditakutkan pasangan suami istri. Mereka tidak ingin suaminya berselingkuh ataupun sebaliknya. Sebagian keluarga hancur dan tidak damai lantaran ada pihak ketiga yang merusak hubungan rumah tangga mereka.


Pihak ketiga ini diistilahkan dengan Pelakor dan Pebinor. Pelakor untuk perempuan yang merebut suami orang lain. Sementara Pebinor ditujukan untuk laki-laki yang merebut istri orang lain. Baik Pelakor ataupun Pebinor, keduanya sama-sama dilarang dalam Islam.


Bahkan, Rasulullah SAW mengatakan:


مَنْ خَبَّبَ عَبْدًا عَلَى أَهْلِهِ فَلَيْسَ مِنَّا، وَمَنْ أَفْسَدَ اِمْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا


“Siapa yang menipu dan merusak (hubungan) seorang budak dengan tuannya, maka mereka bukanlah bagian dari kami. Dan siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya, maka dia bukanlah bagian dari kami.” (HR: Ahmad, Ibnu Hibban, dan lain-lain)


Redaksi “fa laisa minna” dalam hadis di atas menunjukan bahwa merebut atau merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya (Pebinor), ataupun merusak hubungan suami dengan istrinya (Pelakor), keduanya tidak dibenarkan dalam Islam. Bahkan, Rasul mengancam bahwa orang yang merusak pasangan suami istri itu sebagai bukan bagian dari Islam.


Jangankan merebut suami atau istri orang lain, meminang pinangan orang lain saja tidak dibolehkan. Rasulullah melarang seorang laki-laki meminang pinangan orang lain, kecuali kalau sudah jelas laki-laki tersebut sudah memutuskan pinangannya. (HR: Ahmad). Tujuan semua ini agar terciptanya kedamaian pada saat berumah tangga dan terhindar dari perpecahan.


TOLONG JANGAN ABAIKAN SETELAH MEMBACA ARTIKEL INI, BAGIKAN KEPADA TEMAN ANDA DI MEDIA SOSIAL SEMOGA ANDA MEMPEROLEH PAHALA KEBAIKAN AMIIN


” Barangsiapa menunjukkan suatu kebaikan, baginya seperti pahala yang melakukannya. ” (HR. Muslim)

Next article Next Post
Previous article Previous Post