Al Habsy: Habib Rizieq Orang Pertama yang Ditahan Karena Protokol Kesehatan

Al Habsy: Habib Rizieq Orang Pertama yang Ditahan Karena Protokol Kesehatan

author photo

 

Al Habsy: Habib Rizieq Orang Pertama yang Ditahan Karena Protokol Kesehatan


Penahanan kepada Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya setelah diperiksa sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan ternyata banyak menyita perhatian publik.


Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsy juga menyayangkan jika persoalan protokol kesehatan ternyata berujung pada penahanan. Pasalnya, saat pelaksaan Pilkada Serentak 2020 kemarin, adanya 178.039 pelanggaran dan hanya mendapatkan teguran. Namun, tidak ada satu pun yang diproses pidana.


“Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol kesehatan,” kata Aboe Bakar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (13/12/2020).


Kendati demikian, Sekjen PKS ini mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya. Terlebih lagi, Habib Rizieq Shihab juga bersikap demikian, dengan iktikad baiknya yang bersangkutan mendatangi Polda Metro Jaya kemarin untuk menjalani pemeriksaan.


“Ini menunjukkan bahwa beliau (HRS) sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang,” ungkapnya.


Lebih jauh, Aboe Bakar meminta kepada pendukung Habib Rizieq untuk percayakan penyelesaian secara hukum, dan jangan melakukan tindakan di luar hukum. 


Sebab, masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh, dan tentunya angan melakukan tindakan di luar hukum yang justru akan menimbulkan akibat hukum lagi.


“Kita juga berpesan supaya penegakan hukum bisa memenuhi aspek keadilan, jangan terkesan ada tebang pilih terkait persoalan protokol kesehatan. Semoga kasus pelanggaran protokol kesehatan lainnya, juga diberikan penindakan. Karena kita mengenal asas equality before the law,” demikian Aboe Bakar.


Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab resmi ditahan di rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat. Habib Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan.


“Kemudian tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab) kita tahan, kita lakukan penahanan oleh penyidik itu dimulai tanggal 12 Desember selama 20 hari ke depan sampai tanggal 31 Desember 2020,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).


Argo kemudian mengungkap alasan penyidik menahan Habib Rizieq. Salah satunya karena dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.


“Alasan penahanan ada dua yaitu objektif dan subjektif. Untuk objektif ancaman di atas 5 tahun, subjektif kenapa dilakukan penahanan yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan yang ketiga adalah tidak mengulangi pengulangannya,” kata Argo.  

Next article Next Post
Previous article Previous Post