Pemerintah Kerajaan Arab Saudi bakal menaikkan upah minimum untuk warganya dari 3 ribu riyal atau Rp 11,3 juta menjadi 4 ribu riyal setara Rp 15,1 juta.
Kenaikan sebesar 33 persen ini diumumkan oleh Menteri Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial (HRSD) Arab Saudi Ahmad bin Suleiman Al-Rajhi.
"Kebijakan ini akan berlaku lima bulan dari Rabu," tulis keterangan kementerian tanpa menentukan tanggal tertentu seperti dikutip dari Al Arabiya, Kamis, 19 November 2020.
Al-Rajhi menuturkan kenaikan upah minimum ini berlaku kepada warga negara Saudi yang dipekerjakan di bawah sistem ketenagakerjaan "Nitaqat".
Nitaqat merupakan kebijakan yang mengharuskan perusahaan-perusahaan Saudi dan mengisi tenaga kerja mereka dengan warga lokal hingga level tertentu.
Ketentuan ini juga berlaku untuk para mahasiswa Saudi yang memiliki pekerjaan paruh waktu.
"Juga termasuk dalam keputusan itu adalah karyawan tetap paruh waktu dan pekerja sistem kerja fleksibel," kata kementerian melalui pernyataan resmi melalui Twitter.
Langkah ini dilakukan untuk menarik lebih banyak warga Arab Saudi ke sektor swasta serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
Pengumuman itu dibuat saat Arab Saudi menjadi tuan rumah KTT G20 akhir pekan ini.