Mulai Januari 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengizinkan sekolah untuk kembali menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka.
Keputusan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (SKB 4 Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021.
Dalam pelakasanannya nanti, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi sekolah yang terangkum dalam daftar periksa. Mendikbud Nadiem Makarim mengingatkan agar kondisi medis warga sekolah sehat.
Oleh karena itu Nadiem pun meminta sekolah meniadakan kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan.
"Kantin tidak diperbolehkan beroperasi. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan untuk dilakukan. Tidak ada lagi kegiatan selain KBM (Kegiatan Belajar Mengajar)," ujarnya saat memberikan paparan dalam pengumuman SKB tersebut, secara daring, Jumat 20 November 2020.
Tak hanya itu, kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.
“Kapasitas maksimal itu sekitar 50 persen dari rata-rata. Semua sekolah harus melakukan rotasi atau shifting, tidak boleh kapasitas full,” ucapnya.***