Satgas COVID-19 Kota Bogor mengancam akan menutup izin usaha Rumah Sakit UMMI Kota Bogor, Jawa Barat. Hal itu dilakukan karena RS UMMI dianggap tak bisa bersinergi dengan Satgas Covid-19 Kota Bogor dalam penanganan pimpinan FPI Habib Rizieq Syihab.
Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah mengatakan merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 107 tentang PSBMK Kota Bogor ada sanksi bagi badan usaha yang kedapatan menghalangi upaya proses penegakan peraturan dalam menangani wabah menular. Sanksi maksimal bisa berupa penutupan izin usaha.
"Ini dapat dikenakan sanksi sampai maksimalnya penutupan izin usaha. Jadi ada sanksi yang melekat pada nanti Rumah Sakit UMMI apabila tetap bersikukuh tidak mau melaporkan hasil swab dari pasien tersebut kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor," kata Agustian, kepada wartawan di Balai Kota Bogor, Sabtu (18/11/2020).
Agus mengatakan upaya untuk melakukan swab ulang terhadap Habib Rizieq telah coba dilakukan oleh Satgas COVID-19 Kota Bogor. Namun, keluarga dari Habib Rizieq menolak permintaan dari satgas.
"Hanya memang keluarga yang bersangkutan kurang berkenan karena alasannya baru paginya diswab," ujar Agus.
Namun, Agus menegaskan seharusnya pihak RS UMMI memiliki itikad baik untuk bisa bekerja sama dengan Satgas Covid-19 Kota Bogor agar melaporkan data pasien yang dirawatnya. Sementara, RS UMMI menutupi data hasil swab tes dari Habib Rizieq.
"Tapi berikutnya ada di rumah sakit, sejauh mana rumah sakit punya niat baik bekerja sama, berkoordinasi, bersinergi dengan Satgas Covid Kota Bogor. Karena ada kewajiban rumah sakit untuk melaporkan setiap pasien yang dirawat di rumah sakitnya, terutama yang telah melakukan swab tes," pungkasnya.