RUU Larangan Minuman Beralkohol: Penjual-Peminum Miras Terancam Dibui

RUU Larangan Minuman Beralkohol: Penjual-Peminum Miras Terancam Dibui

author photo

 

RUU Larangan Minuman Beralkohol: Penjual-Peminum Miras Terancam Dibui


Badan Legislasi DPR RI tengah menggodok draf Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol. Meskipun pembahasannya masih menuai pro-kontra, draf RUU yang dimotori tiga partai politik, PKS, PPP dan Gerindra ini tetap didorong untuk bisa kembali dibahas di DPR. 


Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengungkapkan alasan mengapa partainya mendorong RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) kembali dibahas DPR. Usulan ini didasarkan pada amanah konstitusi, pasal 28H ayat 1 UUD 1945. 


Salah satu tujuannya adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol.        


Di samping itu, saat ini minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU. Sebab, saat ini hanya dimasukkan pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang sangat umum, dan tidak disebut secara tegas oleh UU.  


Draf RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 7 bab dan 24 pasal. Isi dari masing-masing bab menjelaskan tentang ketentuan umum yang menjelaskan tentang definisi minuman beralkohol, klasifikasi minuman beralkohol, pengawasan, larangan hingga sanksi pidana bagi yang melanggar.  


Diantara pasal-pasal yang menerangkan larangan minuman beralkohol, seperti pada Pasal 5 'Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.’       


Pasal 6 'Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia’ 


Pasal 7, 'Setiap orang dilarang mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4’ 


Adapun klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang berdasarkan kadar dan golongannya, sebagaimana diterangkan dalam Pasal 4 draf RUU tersebut adalah,  


a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1%(satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);


b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan


c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen). 


(2) Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi: 


a. Minuman Beralkohol tradisional; dan b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.  


Sedangkan untuk sanksi diatur pada Pasal 18,19, 20 dan 21. Bagi mereka yang memproduksi, maupun yang menjual, mengedarkan, menyimpan minuman keras terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda hingga Rp1 miliar. Pidana badan ditambah 1/3 dari hukuman pokok apabila akibat perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. 


Sementara bagi orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol dipidana dengan pidana penjara maksimal dua tahun penjara, atau denda paling banyak Rp50 juta.

Next article Next Post
Previous article Previous Post